Naik Tipis, Harga Emas Antam Hari ini 30 Mei 2023 Dibandrol Rp1.048.000 Per Gram
Perdagangan emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini Selasa 30 Mei 2023 dibandrol dengan harga Rp1.048.000 per gram.
Perdagangan emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini Selasa 30 Mei 2023 dibandrol dengan harga Rp1.048.000 per gram.
Harga bahan pokok yang murah menjadi idaman bagi ibu rumah tangga di Kabupaten Tuban. Seperti pada Senin (29/5/2023), sedikitnya enam bahan pokok turun, akan tetapi empat bahan lainnya juga merangkak naik.
Karangsari merupakan kelurahan di Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Kulurahan yang dipimpin oleh Tutuk Hariyati selaku Plt Kelurahan Karangsari memiliki 3 Rukun Warga (RW) dan 11 Rukun Tetangga (RT).
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky telah melantik dan mengambil sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di ingkup Pemkab Tuban, Senin (29/05/2023). Bertempat di Pendopo Krido Manunggal Tuban, pelantikan pejabat ini dihadiri pula Sekda Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., Forkopimda, pimpinan OPD dan Camat.
Perombakan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Tuban tidak hanya pada Kepala Dinas dan Camat saja. Lebih dari itu, sebanyak 19 kepala bidang juga tak luput dari perombakan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR,PRKP) Kabupaten Tuban, belum bisa pastikan kapan bangunan baru Rest Area Tuban atau Tuban Abirama akan dibuka.
Rotasi atau perombakan jajaran pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Tuban terus dilakukan oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Penyegaran tersebut guna membentuk formasi yang cocok untuk mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Tuban.
Final Bupati Tuban Cup tahun 2023 cabor bola basket dan voli telah rampung di GOR Rangga Jaya Anoraga, Minggu (29/05). Pemenang Bupati Tuban Cup cabor bola basket dibagi pada beberapa kategori.
Membahas pesugihan tidak akan akan ada habisnya. Ada berbagai jenis pesugihan yang diyakini sudah ada dikenal masyarakat Indonesia sejak dulu.
Setiap individu adalah unik dan memiliki keistimewaan masing-masing, sekalipun dia mengalami hambatan atau berkebutuhan khusus. Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) juga mempunyai hak yang sama seperti siswa lainnya (baca: normal/bukan berkebutuhan khusus) dalam hal pendidikan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31, Senin (29/5/2023).