Skip to main content

Category : Tag: Ra


Begini Alasan Suami Ajak Istri Menjalankan Aksi Curanmor

TE (33) warga RT/1 RW/3 Dusun Karangrejo, Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban selalu mengajak istrinya bernama SMF (26) dalam setiap kali menjalankan aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Curi Motor di 60 TKP, Pasutri Asal Kerek Dibekuk Polisi

Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil membekuk Pasangan Suami Istri (Pasutri) pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di 60 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam penangkapan itu, sang suami ditembak polisi lantaran berusaha kabur.

Geliat Seni Numpuk di Kota, Bagaimana di Pinggiran?

Bentuk pelestarian budaya tradisional, salah satunya bisa dilakukan dengan menggeluti dunia seni. Geliat seni modern, tradisi, bahkan semi tradisi, memang banyak ditemui dari sudut pandang pusat kota. Namun berbeda halnya dengan wilayah pinggiran.

DPKD: Ketua Gapoktan Harus Lebih Aktif

Dalam kurun waktu satu tahun terahkir ini, pemerintah sedang giat - giatnya mengalakkan program asuransi tani, dengan tujuan untuk mebantu meringankan beban petani apabila mengalami gagal panen. Akan tetapi, masih banyak petani yang tidak mengasuransikan lahan persawahannya.

Road Race Tak Digelar Sejak 2002, Warga Tuban Merindu

Gelaran olahraga ekstrim jenis balap, memang cukup mendominasi di Bumi Wali, sebutan lain Kabupaten Tuban. Akan tetapi, terdapat satu basis balap yang luput dari gelaran olahraga yang ada, TK yakni balap lintasan road race.

Kelayapan, PNS Terjaring Razia Saat Jam Kerja

Lagi-lagi dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terjaring razia petugas Satpol PP dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Senin (11/2/2019).

#bT60Detik

Pengedar Pil Jenis-G Terciduk

Dua warga Tuban dan seorang warga Lamongan ditangkap Satresnarkoba Polres Tuban. Mereka adalah AES (28) warga Kingking, AR (26) Warga Palang, dan S (32) Warga Brondong. Mereka diduga jadi pengedar Pil Daftar G. Dari tangan mereka Polisi amankan 1.056 butir Pil Karnopen, 13 butir Pil Double L dan uang tunai Rp110.000 hasil jualan pil Karnopen. Barang haram tersebut didapat dari Jakarta Tersangka dijerat dengan Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 atahun 2009. Hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun menanti mereka