Waspada Corona, Jangan Panik
Dua Hari Lapas Tuban Bebaskan 33 Napi
Dalam kurun waktu dua hari, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tuban membebaskan 33 Narapidana (Napi) umum. Pembebasan ini dimulai sejak 1 April 2020.
Dalam kurun waktu dua hari, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tuban membebaskan 33 Narapidana (Napi) umum. Pembebasan ini dimulai sejak 1 April 2020.
Guna menyikapi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban, Bupati Tuban, H. Fathul Huda memberikan himbauan terkait pelaksanaan salat Jumat. Terdapat beberapa poin penting yang disampaikan Bupati Tuban.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terus meningkatkan kewaspadaan dalam menyikapi pencegahan Covid-19. Berbagai langkah diambil untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban, salah satunya menambah ruang isolasi dan perawatan bagi pasien Covid-19.
Hampir seluruh penjuru wilayah Kabupaten Tuban yang punya potensi titik keramaian telah disemprot cairan disinfektan, guna sterilisasi dan antisipasi persebaran Covid-19. Tak terkecuali juga pasar Sapi Tuban yang ada Kecamatan Semanding.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tuban ingin memastikan penggunaan dana penanggulangan dan penanganan Covid-19 tepat sasaran. Caranya, organisasi ini menyatakan akan terus mengawal penggunaan dana tersebut.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban mengeluarkan sembilan warga binaan untuk mengikuti program asimilasi yang dilaksanakan di rumah, sejak Rabu (4/1).
Bupati Tuban membantah pesan berantai di grup- grup WhatsApp (WA) mengenai salah satu dokter di Rumah Sakit Nahdatul Ulama (RSNU) Tuban positif terpapar virus Covid-19 (Corona).
Pemerintah Pusat, DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKKP telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas penundaaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, pada Senin (30/3/2020).
Upaya pencegahan terhadap Virus covid-19 (Corona) di Kabupaten Tuban terus di intensifkan penyemprotan disinfektan.
Saat ini, gerakan #DiRumahAja dinilai cenderung setengah hati. Mall besar, Caffe besar dan pusat-pusat adanya kerumunan lainnya masih dibiarkan terjadi. Penindakan hanya tegas ke bawah saja. Pemerintah daerah diharapkan tidak bertindak sendiri-sendiri. Pemerintah pusat harus tegas melakukan koordinasi penanganan pandemi Covid-19 terhadap pemerintah daerah.