Berikut Prioritas Pelanggaran yang Ditilang Saat Operasi Zebra
Kepolisian Polres Tuban menghimbau agar pengendara tidak melakukan pelanggaran lalu lintas saat berlangsungnya operasi zebra semeru selama 14 hari.
Kepolisian Polres Tuban menghimbau agar pengendara tidak melakukan pelanggaran lalu lintas saat berlangsungnya operasi zebra semeru selama 14 hari.
Suasana antrian di kantor Samsat bersama Tuban terlihat berbeda dibanding hari biasa. Kantor yang berada di jalan Teuku Umar itu kini selalu ramai didatangi wajib pajak yang akan mengurus pemutihan pajak kendaraan.
Polisi mengimbau, bagi pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat atau lebih, untuk meningkatkan konsentrasi saat berkendara. Mengingat, jumlah kendaraan semakin hari semakin padat.
Volume kendaraan sepanjang perbatasan Tuban dan Rembang atau antara Jawa Timur dan Jawa Tengah terpantau padat lancar, Minggu (2/7/2017).
Sebanyak 2162 pelanggar lalu lintas terjaring saat Operasi Semeru 2017 yang digelar Polres Tuban. Keseluruhan pelanggar yang ditilang tersebut ditindak di beberapa titik selama operasi berlangsung dalam kurun waktu 14 hari, mulai dari 9- 22 Mei 2017 ini.
Sebanyak 2162 Kendaraan bermotor tertilang pada Operasi Semeru yang dilakukan Polres Tuban, sejak 14-22 Mei 2017. Kendaraan yang tertilang tersebut meliputi sepeda motor hingga kendaraan mobil roda empat.
Pengadilan Negeri (PN) Tuban, rencananya akan melaunching layanan tilang berbasis online, yaitu E-Tilang. Program layanan berupa aplikasi itu, diperuntukan bagi masyarakat agar memudahkan saat membayar denda atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Potensi penerimaan kas UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Tuban, utamanya pajak kendaraan bermotor mencapai Rp120 miliar.
Dalam menghimpun perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Tuban sepanjang 2016 mencatat RP 109 miliar.
Pertumbuhan kendaraan bermotor di Tuban kian meningkat tiap tahunnya. Pada 2016 tercatat pertumbuhan kendaraan bermotor menyentuh ratusan ribu yakni 454.894 kendaraan.