Gelar FGD, LKBH IAINU Tuban dan LBH KP.Ronggolawe Tingkatkan Pengetahuan Paralegal Posbankum Desa
Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban siap memberikan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. LKBH IAINU Tuban yang resmi diluncurkan sejak Mei 2024 itu saat ini mempunyai nakhoda baru dalam reorganisasi yang dilakukan.