3.000 Pemohon Legalisir KTP Banjiri Kantor Dukcapil Tuban
Mendadak Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban kebanjiran pemohon KTP dan akta kelahiran. Jumlah pemohon yang tercatat mencapai 3.000 orang.
Mendadak Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban kebanjiran pemohon KTP dan akta kelahiran. Jumlah pemohon yang tercatat mencapai 3.000 orang.
Pasca perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah atau 2023 Masehi, harga sapi di Kabupaten Tuban mulai berangsur turun. Hal tersebut, salah satunya terpantau di Pasar Hewan Tuban, yang terletak di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Sejumlah bahan pokok di Kabupaten Tuban mengalami kenaikan harga saat Idul Adha 1444 H, Kamis (29/6/2023). Kenaikan bahan pokok juga dialami daging sapi dan ayam di Tuban.
Momen Idul Adha 1444 H/ 2023 Masehi menjadi kesempatan untuk berbagi kepada sesama. Hal itu tentu tidak dilewatkan oleh PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Tuban, Kamis (29/6/2023).
Berkah Hari Raya Idul Adha dirasakan sejumlah peternak yang ada di Kabupaten Tuban. Salah satunya Peternakan sapi bernama Sri Wilujeng Farm yang terletak di Desa Senori, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Daging sapi dapat diolah menjadi berbagai macam lauk, salah satunya yang menjadi favorit banyak orang adalah lapis daging.
Menjelang Hari Raya Kurban 2023, harga daging sapi dan ayam di Kabupaten Tuban terpantau belum ada perubahan. Sesuai rilis Siskaperbapo Jatim daging di Tuban masih stabil, Minggu (25/6/2023).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 188/3167/414.106/2023, tentang Kewaspadaann Penyakit Hewan Menular Strategis (PMHS) dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas Hewan, Antar Wilayah Saat Hari Raya Idul Kurban 1444 Hijriah.
Wakil Katib Syuriah PCNU Tuban, K. Ahmad Dawam Efendi menjelaskan, Dalam mazhab arba'ah, hukum Kurban itu bervariasi. Tapi menurut mazhab Imam Syafi'i yang mayoritas dianut oleh warga NU Indonesia itu hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat kuat) hampir wajib.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik merupakan identitas resmi, yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai penduduk Indonesia. Pada umumnya, kartu ini wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang telah berusia 17 tahun, atau yang telah menikah.