Polres Tuban Telusuri Aset Reseller Investasi Bodong di Tuban
Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan dua orang reseller investasi bodong asal Kabupaten Tuban sebagai tersangka.
Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan dua orang reseller investasi bodong asal Kabupaten Tuban sebagai tersangka.
Penyidik Satreskrim Polres Tuban kembali menangkap satu orang tersangka kasus penipuan berkedok investasi di Kabupaten Tuban, Sabtu (29/1/2022). Satu orang tersangka penipuan berkedok investasi tersebut diketahui berinisial IR (22) warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Korban penipuan berkedok investasi yang dijalankan oleh IR (22) warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban mengaku tidak puas jika IR hanya ditetapkan sebagai tersangka.
Puluhan korban penipuan berkedok investasi mulai mengepung rumah tersangka IR (22) yang berada di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Minggu (30/1/2022)
Penyidik Satreskrim Polres Tuban kembali menangkap satu orang tersangka kasus penipuan berkedok investasi di Kabupaten Tuban, Sabtu (29/1/2022).
Sebanyak 47 orang korban penipuan berkedok investasi di Kabupaten Tuban telah melapor ke Satreskrim Polres setempat.
Kuasa Hukum korban penipuan berkedok investasi, Nang Engki Anom Suseno menyebutkan sudah ada 92 korban atau member dari reseller berinisial I yang telah terdata. 92 korban itu berasal dari Kabupaten Tuban.
Setelah pada Hari Senin (17/1/2022) yang lalu, puluhan korban penipuan berkedok investasi trading saham mendatangi Mapolres Tuban untuk melaporkan reseller berisial FZ.
Satreskrim Polres Tuban menetapkan reseller inisial FZ sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi trading saham. FZ ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (18/1/2022).
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa mempersilahkan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan berkedok investasi untuk melapor ke Satreskrim Polres Tuban.