Empat Karaoke Terkendala Izin
Empat karaoke di Kabupaten Tuban terkendala masalah perizinan. Sebab, keempatnya ditengarai telah habis masa izinnya sehingga harus diperpanjang untuk mentaati aturan yang sudah menjadi ketentuan.
Empat karaoke di Kabupaten Tuban terkendala masalah perizinan. Sebab, keempatnya ditengarai telah habis masa izinnya sehingga harus diperpanjang untuk mentaati aturan yang sudah menjadi ketentuan.
Hotel di Kabupaten Tuban yang telah habis masa izinnya akan diberi peringatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal itu dilakukan agar pemilik hotel segera mengurus izin perpanjangan, sehingga tidak ada masalah dikemudian hari.
Maraknya karaoke ilegal di Kabupaten Tuban menjadi prioritas kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Apalagi, saat ini layaknya seperti penyakit, tutup satu akan muncul yang baru. Itulah kenyataan yang terjadi di Kabupaten Tuban atas merebaknya karaoke yang tidak berizin.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindak tegas hotel yang terbukti tidak memiliki izin operasional. Hal itu diungkapkan setelah menanggapi adanya temuan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) terkait adanya indikasi salah satu hotel yang tidak berizin.
Wilis Hill Resort yang merupakan hotel milik Bupati Tuban Fathul Huda telah habis masa izinnya, namun hingga kini belum dilakukan perpanjangan. Hotel yang terletak di Kecamatan Jenu itu telah usai perizinannya terhitung, 19 Juni 2015 lalu.
Sebanyak dua puluh tiga hotel yang ada di Kabupaten Tuban, tujuh diantaranya bermasalah terkait perizinan. Jenis hotel pun bervariatif, ada yang hotel berbintang dan ada juga hotel kelas melati.
Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan membenarkan perihal pemberian izin dokumen lingkungan yang telah dimiliki oleh dua hotel baru, yakni Fave dan Poppy Hotel. Kedua hotel tersebut saat ini telah melakukan proses pengerjaan dan bisa dipastikan keduanya hanya tinggal memiliki izin operasional.
Fave Hotel dan Poppy Hotel tinggal mengantongi izin Operasional dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Tuban untuk bisa beroperasi. Hingga saat ini, hotel kelas bintang tersebut sudah mengantongi beberapa izin yang masuk sebagai klasifikasi izin pertengahan.
Hingga saat ini, pihak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) tetap melayani perizinan Pajak, Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan Perda Menara Telekomunikasi meski kabar pencabutan Perda terkait hal itu sudah mencuat.
Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pemilik karaoke ilegal untuk kali kedua diundur, Kamis mendatang (21/7/2016). Rencananya BAP bagi pemilik karaoke ilegal yang berada di Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar akan dilakukan hari ini, namun karena ada beberapa hal serta pertimbangan akhirnya ditunda.