Pilkades Serentak Kabupaten Tuban
Dapat Dipidanakan Bagi Pemberi Uang Suap
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban tinggal menghitung hari. Selama ini, pelaksanaan pesta demokrasi tidak jauh dari fenomena money politik
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban tinggal menghitung hari. Selama ini, pelaksanaan pesta demokrasi tidak jauh dari fenomena money politik
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sandingrowo telah menentukan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Rabu malam, (27/8/2016). Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPD, Prihananto menyatakan pelaksanaan pilkades kali ini tidak diberlakukan pungutan bagi pendaftaran calon kades.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sandingrowo, Kecamatan Soko menggelar musyawarah desa guna membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Rabu (27/7/2016). BPD mengikrarkan diri akan melaksanakan Pilkades mendatang nol rupiah atau tanpa biaya.
Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sandingrowo, Kecamatan Soko akan dibentuk besok, Rabu (27/7/2016). Pembentukkan panitia tersebut dipersiapkan dalam menyambut Pilkades serentak pada beberapa desa di Kabupaten Tuban.
Ada yang beda pada pesta demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban. Pasalnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban menyatakan pendaftaran calon kades tidak melibatkan money politik atau bebas biaya.
Peraturan Bupati (Perbup), Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Desember mendatang, dirasa sudah tidak ada masalah oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Tuban.
Saat ini Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tinggal menunggu masalah teknis pelaksanaannya saja.
Kendala Peraturan Bupati (Perbup) Pilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2016 Kabupaten Tuban berada pada masa jabatan Kades yang belum habis masa kerjanya.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016 Kabupaten Tuban siap disosialisasikan dalam waktu dekat setelah lebaran Idul Fitri. Sebab acuan aturan pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut saat ini sudah proses pengajuan ke Bupati Tuban untuk segera disahkan.
Berkaitan dengan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pilkades serentak 2016 sudah menjadi wewenang Bagian Hukum (Bagkum) Pemerintah Kabupaten Tuban, bukan wewenang Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas).