Kenaikan Target Parkir Mulai Berlaku 1 Februari
Realisasi kenaikan target parkir tinggal menghitung hari setelah disahkannya Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban 2017.
Realisasi kenaikan target parkir tinggal menghitung hari setelah disahkannya Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban 2017.
Juru parkir (Jukir) di Kabupaten Tuban mengaku kaget dengan kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor parkir sebesar 100 persen di tahun 2017.
Pemerintah Kabupaten Tuban tengah menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor parkir. Jika di tahun 2016 target dari PAD disektor parkir hanya senilai 800 juta, namun kini ditahun 2017 PAD dimaksimalkan mencapai target sebesar 1,6 Miliar.
Musim penghujan akhir-akhir ini, membuat beberapa desa di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban terkena dampak meluapnya Kali Kening. Tak pelak, kondisi seperti itu rawan dengan munculnya berbagai penyakit.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, dalam hal ini Bupati Tuban, Fathul Huda berharap penyerapan anggaran sesuai peruntukkan. Agar penyerapan anggaran nantinya dapat berkesinambungan maka akan dilakukan evaluasi secara berkala.
Mengantisipasi kepunahan pohon kelapa, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang ada di Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban mengajukan ribuan bibit kelapa untuk nantinya disalurkan ke petani. Tujuannya untuk meremajakan populasi pohon kelapa, akibat kerusakan di tahun 2016.
Perhatian kepada guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sangat penting. Karena mereka berperan penting membentuk karakter anak. Kendati demikian, perhatian kepada mereka masih belum maksimal.
Sebagian besar kecamatan di Kabupaten Tuban berpotensi terjadi tanah longsor. Bencana alam akibat pergeseran tanah itu bisa terjadi kapan saja tanpa bisa diperkirakan.
Kali Kening yang berada di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban kembali pasang. Beberapa ruas jalan di Kecamatan Parengan tergenang air, Selasa (24/1/2017).
Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Pajak memberlakukan kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Namun, akan ada denda bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT PPh baik Orang Pribadi dan Badan.