5 Alasan Memarahi Anak di Tempat Umum Pantang Dilakukan
Orangtua tidak bisa sepenuhnya mengendalikan tingkah laku anak. Terkadang ada saja tingkah laku anak yang bisa memancing emosi orangtua, bahkan ketika berada di tempat umum.
Orangtua tidak bisa sepenuhnya mengendalikan tingkah laku anak. Terkadang ada saja tingkah laku anak yang bisa memancing emosi orangtua, bahkan ketika berada di tempat umum.
Orang yang mengalami perceraian orangtua di usia kanak-kanak disebut memiliki hormon oksitosin atau hormon cinta yang lebih rendah saat dewasa. Hal ini dinyatakan pada sebuah penelitian yang disusun oleh para peneliti dari Baylor University.
Rasanya, setiap orangtua pasti pernah memarahi anaknya. Tapi, tentu masing-masing orangtua punya kadar dan cara yang berbeda ketika marah pada anaknya. Nah, yang tak disadari, ada dampak psikis yang terjadi pada anak setelah dimarahi orangtua.
Pandemi Covid19 yang sudah berjalan 7 bulan dan belum jelas kapan akan berakhir. Sehingga, mengharuskan dunia usaha beradaptasi, termasuk dalam pengelolaan SDM. Melihat kebutuhan itu, Magnet Solusi Integra sebagai konsultan SDM dan bisnis melakukan inovasi, salah satunya menawarkan paket psikotes online.
Perwakilan warga Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang yang menggelar demo di Kantor Bupati Tuban ditemui oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Tuban, Joko Sarwono, Kamis (2/10/2020).
Puluhan warga Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang melakukan demo di Kantor Bupati Tuban di Jalan Pramuka Tuban. Aksi kali ini soal sengkarut program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.
Sekitar 50 lebih warg Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang mendatangi Mapolres Tuban di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo pada Rabu (9/9/2020) siang. Kedatangan warga ingin menanyakan perkembangan hukum kasus penggelapan uang program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT
Pemkab Tuban telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru pada Usaha Bidang Pariwisata, Penyelenggara Kesenian dan Pelaksanaan Kegiatan Hajatan.
Mantan Kepala Desa (Kades) Rahayu, Kecamatan Soko, Sukisno divonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/7) pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tuban diwarnai dengan kasus dugaan penyimpangan. Saat ini kasus dugaan penyimpangan BPNT telah diproses secara hukum di kepolisian.