Pemilu 2019
KPU Tuban Musnahkan 3.030 Surat Suara Rusak
H-1 pelaksanaam pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tuban melaksanakan pemusnahan sebanyak 3.030 surat suara rusak.
H-1 pelaksanaam pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tuban melaksanakan pemusnahan sebanyak 3.030 surat suara rusak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mulai melakukan pendistribusian surat suara Pemilu 2019 sejak Kamis 4 April kemarin. Pada tahapan pendistribusian itu, KPU Tuban menyebut tidak ada kendala sama sekali.
Dari empat jutaan surat suara Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban hanya menemukan puluhan surat suara yang rusak. Jumlah detail dari puluhan surat yang rusak, Ketua KPU Kasmoeri belum membeberkannya.
Waktu tidur yang konsisten akan membuahkan hasil perilaku anak yang baik sepanjang hari. Sebaliknya, ketika waktu tidur anak tidak teratur atau terlalu larut malam, maka anak akan menunjukkan perilaku yang buruk keesokan harinya.
Meski proses pelipatan dan sortir surat suara telah selesai, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban belum bisa meberitahukan berapa jumlah surat suara yang rusak. Hal ini dikarenakan proses rekap suara yang rusak masih berjalan.
Surat Suara Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Tuban telah terpenuhi semua, Senin (25/3/2019). Adapun setiap surat suara baik DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI, DPD dan surat suara pemilihan Presiden masing-masing berjumlah 960.373 surat suara.
Hingga saat ini, baru dua jenis surat suara yaitu DPR-RI dan DPR-Provinsi yang diketahui jumlah kerusakannya karena kedua jenis surat suara sudah usai dilipat.
Pemilihan Umum (Pemilu) kurang 30 hari lagi, namun di Kabupaten Tuban baru 3 jenis surat suara yang baru dilipat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, Jawa Timur, Kasmoeri mengaku belum mengantongi jumlah suara yang rusak. Temuan di gudang KPU di Jalan Manunggal Selatan, banyak surat suara yang robek hingga warna tinta luntur yang terkumpul di dalam kardus.
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan diselenggarakan pada 10 Juli 2019 mendatang, terdapat 25 persayaratan administrasi yang wajib dipenuhi Calon Kepala Desa (Cakades).