Butuh Uang, Seorang Pemuda Curi Burung Love Bird dan Kacer
Petugas kepolisian Polres Tuban menangkap seorang residivis pelaku pencurian burung hias yang memiliki harga cukup tinggi.
Petugas kepolisian Polres Tuban menangkap seorang residivis pelaku pencurian burung hias yang memiliki harga cukup tinggi.
Seorang petani asal Kecamatan Senori Kabupaten Tuban meninggal tiba-tiba di sawah, Sabtu (25/11/2017) siang. Korban yang diketahui bernama Muslikin bin Kasdik (40) tersebut merupakan warga Dusun Gayu RT.012/RW.002, Desa Wanglukulon, Kecamatan Senori.
Turnamen sepakbola yang diadakan setiap sore di lapangan Desa Glagahsari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menjadi alternatif hiburan warga untuk menikmati pertandingan yang seru setelah pulang bekerja.
Cuaca mendung dan hujan akhir tahun ini dikeluhkan beberapa pelaku usaha yang membutuhkan panas ekstra. Sebagaimana dirasakan pengusaha pengeringan jagung di Desa Dalwo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein, resmi membuka Pekan Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (POR Ke-II KORPRI) Kabupaten Tuban, Senin (20/11/2017).
PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Distribusi Jawa Timur, Area Bojonegoro, Rayon Tuban, telah mengumumkan pemadaman listrik di lima Desa Di kabupaten Tuban.
Sebagian Warga di Kabupaten Tuban, Jawa Timur sering mengalami kesulitan air di musim kemarau. Wilayah perbukitan dan cekungan air tawar rendah mengakibatkan warga sulit mendapatkan sumber mata air. Selain itu, sumuir-sumur yang menjadi sumber air bagi warga juga sering kering.
Tak hanya perbaikan jalan saja yang dikebut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tuban, Dinas Pekerjaan umum (DPU) dan Penataan Ruang Bidang Sumber Daya Air rupanya juga melakukan pembangunan di sektor irigasi pertanian.
Operator minyak dan gas bumi Lapangan Banyu Urip Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) memberikan pelatihan merajut alat tangkap (bubu) rajungan, bagi ratusan istri nelayan dari Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, pada Rabu (15/11/2017).
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pasal 75, 'masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan'.