Serikat Pekerja Metal di Tuban Minta Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Dikaji Ulang
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, kembali dikaji.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, kembali dikaji.
Menteri Ketenagakerjaan (Menker), Ida Fauziah pada awal bulan Maret 2023 lalu, telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor, Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Menyiapkan bekal untuk bekerja tentunya butuh yang praktis, enak dan tentunya sehat.
Perusahaan yang ada diseluruh Indonesia, telah diperintahkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh, paling lambat H-7 Lebaran 2023.
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023 merupakan hal yang paling ditunggu oleh semua pekerja dan buruh di Kabupaten Tuban. Namun, belum semua pekerja/buruh dapat atau tahu cara menghitungnya.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi, Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Prof DR. Luthfiah Nurlaila mengajak para pimpinan perguruan tinggi dan stakeholder lainnya untuk ikut menyukseskan sustainable development goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan desa.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tuban sepakat menjalin kerjasama bidang pengelolaan arsip.
Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tuban selama bulan suci Ramadan 1444 H terbagi dalam tiga kelompok. Pembagian jam kerja tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 800/1748/414.203.4/2023 tentang Jam Kerja ASN pada bulan Ramadan 1444 H Pemkab Tuban.
Menjaga Kerukunan antar petugas dan Penghuni Lapas Kelas II B Tuban adakan kerja bakti
Kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang pekerja, akibat jatuh dari atas atap karena tersetrum, turut mencuri perhatian dari Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.