Masuk Musim Penghujan, Lahan Tadah Hujan di Wilayah Tuban Apa Bisa Ditanami Jagung?
Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tuban menyatakan sebagian wilayah Kabupaten Tuban pada akhir September telah memasuki musim penghujan.
Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tuban menyatakan sebagian wilayah Kabupaten Tuban pada akhir September telah memasuki musim penghujan.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Tuban, menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Tuban, untuk mewaspadai peralihan musim yang terjadi saat ini.
Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Tuban, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, terhadap potensi cuaca ekstrem yang terjadi, pada peralihan (pancaroba) dari musim kemarau ke musim penghujan.
Stasiun Klimatologi Jawa Timur mengeluarkan press release terkait prakiraan musim dan fenomena La Nina yang terjadi di sekitar Kabupaten Tuban.
Satlantas Polres Tuban telah membuka lokasi latihan tes Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kecamatan Grabagan mulai awal pekan ini. Dalam latihannya, petugas menjamin tidak ada pungutan biaya, Rabu (28/9/2022).
Kemarau basah yang melanda Kabupaten tuban pada tahun ini, rupanya membawa dampak kurang sedap bagi para petani tembakau, di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Para petani di Kabupaten Tuban terpaksa harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan pupuk di saat masa tanam sekarang ini. Semestinya mereka mendapat pupuk subsidi dengan mudah di kios, namun kenyataannya stok pupuknya kosong, Rabu (28/9/2022).
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Tuban, memprediksi jika pada bulan Oktober 2022 mendatang, merupakan peralihan cuaca dari musim kemarau menjadi musim penghujan.
Setelah sempat terhenti beroperasi, akhirnya Lampu Traffic Light di Simpang lima Al Falah Tuban kembali berfungsi, Senin (19/09). Berhentinya rambu lalu lintas tersebut karena ada kerusakan kabel saat ada pembangunan gorong-gorong di wilayah setempat.
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat mutlak bagi seseorang yang ingin berkendara di jalan umum. Dengan surat tersebut, seorang pengendara sudah memiliki kelayakan untuk mematuhi rambu lalu lintas.