Simak Ketentuan Iuran Sistem KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan 2024

Oleh: Dwi Rahayu

 

blokTuban.com - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Pemerintah Indonesia akan menetapkan aturan baru terkait kebijakan KRIS BPJS Kesehatan 2024. 

 

KRIS BPJS Kesehatan 2024 merupakan sistem baru yang akan mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan sejauh ini.

 

Penerapan perubahan peraturan KRIS BPJS Kesehatan 2024 akan diterapkan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025. Hal ini sejalan dengan Pasal 1038 yang berbunyi, "Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025."

 

Iuran Baru KRIS BPJS Kesehatan 2024

BPJS Kesehatan telah memberikan keterangan terkait informasi bahwa presiden menegaskan di tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik. Sementara itu, besaran iuran juga masih mengikuti aturan sebelumnya.

 

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, mengenai iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kepesertaan yang dimiliki oleh masyarakat. Terdapat rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan bagi peserta peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja. 

 

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

1) Iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, dengan besaran iuran Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah.

2) Iuran peserta kelas II sebesar Rp 100.000.

3) Iuran peserta kelas I sebesar Rp 150.000

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS