Klaim dari SILOG, Semua Driver Bebas Narkoba
Usai polisi merilis dua driver positif narkoba, PT Semen Indonesia Logistik (SILOG) mengklaim semua drivernya bebas dari penggunaan narkoba dan zat terlarang lainnya.
Usai polisi merilis dua driver positif narkoba, PT Semen Indonesia Logistik (SILOG) mengklaim semua drivernya bebas dari penggunaan narkoba dan zat terlarang lainnya.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan PT Semen Indonesia Logistik (Silog) yang berlokasi di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, pada Rabu (24/07/2024).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) APBDes tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
Kejaksaan Negeri Tuban menjadwalkan rilis penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Manajemen Desa (APMD).
Polres Kudus memberikan pengarahan langsung kepada perwakilan pegawai Alfamart Wilayah Cabang Rembang di Aula Parama Satwika Mapolres Kudus, Rabu (10/7/2024). Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian, penggelapan, dan penipuan di minimarket.
Seorang pria berinisial ZI, yang diduga membobol kotak amal masjid, berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri dengan motor.
Polres Tuban sedang menyelidiki lebih lanjut kasus tewasnya dua anak TK di kolam renang Jati Wangi, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, yang terjadi kemarin.
Kejaksaan Negeri Tuban musnahkan puluhan ribu barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Tipidum) dan tindak pidana ringan (Tipiring) di halaman kantor kejaksaan setempat, Senin (24/6/2024). Adapun BB yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode bulan November 2023 hingga Mei 2024.
Sebuah motor Honda Scoopy dengan nomor polisi S5792EAH dilaporkan hilang pada Jumat malam (21/6/2024) di depan Cafe BTS Tteokbokki, tepatnya di seberang KFC, Jalan Basuki Rahmat. Motor tersebut diketahui milik seorang karyawan cafe.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 15 dan 10 tahun kepada dua terdakwa kasus pembunuhan AS (33), Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, pada Kamis, 20 Juni 2024.