Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com – Dalam rangka pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan dan Desa, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota Pengawas TPS.
Pendaftaran ini terbuka mulai 12 September hingga 28 September 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Tuban, Abdul Mundlir, menyampaikan bahwa calon pengawas TPS harus memenuhi beberapa persyaratan.
Beberapa di antaranya adalah berstatus WNI, berusia minimal 21 tahun saat pendaftaran, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas, serta tidak terlibat dalam partai politik setidaknya lima tahun terakhir.
Adapun persyaratan administrasi yang harus dilampirkan oleh pelamar, antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak dua lembar
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
- Daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta keterangan tidak terlibat dalam partai politik dan tidak pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun.
Berkas pendaftaran dapat diambil di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa setempat. Dapat juga scan barcode di media sosial instagram Bawaslu Tuban.
Dokumen yang dikumpulkan harus terdiri dari satu rangkap asli dan satu rangkap fotokopi, dan diantarkan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing.
Dalam kesempatan ini, Abdul Mundlir juga menegaskan bahwa pendaftaran dan seleksi calon pengawas TPS tidak dipungut biaya.
"Total TPS yang akan diawasi di Kabupaten Tuban mencapai 1.867 titik, dengan Kecamatan Semanding memiliki jumlah TPS terbanyak, yakni 170 TPS," jelasnya, Senin (16/2024).
Daftar per tanggal 15 September jumlah pelamar PTPS yang dihimpun Bawaslu Tuban 111 orang, dengan rincian 39 Laki-laki dan 72 perempuan.
Dengan melihat jumlah TPS di Kabupaten Tuban, maka kebutuhan jumlah PTPS di Kecamatan Kenduruan 46 orang, Jatirogo 88 orang, Bangilan 76 orang, Bancar 94 orang, Senori 66 orang.
Tambakboyo 68 orang, Singgahan 65 orang, Kerek 105 orang, Parengan 88 orang, Μontong 84 orang, Soko 133 orang, Jenu 88 orang, Merakurak 91 orang, Rengel 89 orang, Semanding 170 orang, Tuban 128 orang, Plumpang 122 orang, Palang 125 orang, Widang 80 orang, dan Grabagan butuh 61 orang PTPS.
"Dengan pembukaan pendaftaran ini, diharapkan proses pengawasan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan profesional," tandasnya. [Rof/Ali]