Ops Patuh Semeru 2025 di Tuban: 3.158 Pengendara Ditilang, 6.956 Ditegur

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Satuan Lalu Lintas Polres Tuban mencatat ribuan pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar selama 14 hari. Dari operasi yang berakhir pekan ini, sebanyak 3.158 pengendara dikenai sanksi tilang, sementara 6.956 lainnya mendapat teguran.

Dari jumlah tersebut, 1.585 pelanggar terekam melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile, sedangkan 1.573 lainnya terjaring melalui penindakan langsung atau tilang manual.

“Operasi ini fokus pada penertiban dan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas. Tujuannya tidak lain untuk menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas,” ujar Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Imam Reza melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, Ipda Rizky Dwi, dalam keterangannya, Senin (28/7).

Operasi Patuh Semeru 2025 resmi dimulai pada 14 Juli lalu, ditandai dengan apel gelar pasukan di halaman Mapolres Tuban. Dalam operasi ini, terdapat 13 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan. Mulai dari penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, hingga penggunaan knalpot brong.

“Banyak dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalanan Tuban itu bermula dari pelanggaran. Tidak pakai helm, lawan arus, tidak bawa surat kendaraan, semuanya bisa jadi awal mula celaka,” tegas Rizky.

Selain melakukan razia statis di sejumlah titik rawan, Satlantas Polres Tuban juga menerapkan metode hunting system, yakni patroli keliling di jalan-jalan protokol hingga pedesaan.

Menurut Rizky, operasi ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih tertib saat berlalu lintas. 

“Kami harap warga Tuban bisa lebih sadar dan disiplin dalam berkendara. Keselamatan di jalan itu tanggung jawab bersama,” katanya.

Berikut 13 sasaran utama Ops Patuh Semeru 2025 Polres Tuban:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Melawan arus

3. Pengaruh alkohol

4. Tanpa helm SNI

5. Tanpa sabuk pengaman

6. Melebihi batas kecepatan

7. Pengendara di bawah umur

8. Berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan tanpa STNK

10. Menerobos lampu merah

11. Parkir sembarangan

12. Pelat nomor palsu

13. Knalpot brong

Operasi ini rutin dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kecelakaan dan meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat.

[Al/Rof]