
blokTuban.com - Program pembebasan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bukan semata-mata kebijakan rutin tahunan. Program ini telah menunjukkan efektivitasnya dalam menguatkan fiskal daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta meringankan beban ekonomi masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Pemprov Jatim secara konsisten melaksanakan program pemutihan pajak sejak tahun pertama menjabat pada 2018. Program ini menjadi bagian dari agenda tahunan setiap peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Jawa Timur dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Untuk tahun ini, program pemutihan tersebut berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Konsistensi pelaksanaan program ini dinilai sangat efektif dan tidak menimbulkan kehebohan berlebihan di masyarakat. Wartawan senior Dwi Eko Lokononto, yang akrab disapa Luki, dalam diskusi bertajuk Program Unggulan Pemprov Jatim: Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor yang juga dihadiri Kadis Kominfo Jatim Serlita dan Kepala Subbidang PKB Bapenda Jatim Hendrick Kristian, menyebut bahwa kebijakan ini berhasil menyentuh tiga aspek krusial.
“Tidak mudah memadukan tiga hal itu,” ujarnya, mengacu pada keberhasilan program dalam menjaga kesinambungan tingkat kepatuhan pembayaran pajak, menjaga dan meningkatkan stabilitas fiskal daerah, sekaligus meringankan beban masyarakat.
Menurut Luki, keberhasilan program ini terbukti mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat serta memperkuat upaya pembangunan tanpa mengganggu tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Jatim yang sudah mencapai 85 persen. Ia juga menegaskan bahwa program ini tidak mengurangi pendapatan kabupaten/kota, karena adanya skema bagi hasil yang justru lebih besar dari penerimaan PKB dan BBNKB.
“Kebijakan ini seperti angin surga. Tugas Pemprov adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan kemampuan fiskal kota dan kabupaten di Jatim,” jelasnya.
Ia menambahkan, kemampuan fiskal daerah yang semakin kuat akan berdampak besar terhadap keberhasilan berbagai program pembangunan, seperti program Makan Bergizi Gratis dan Sekolah. “Kita tahu, program Presiden Prabowo juga harus didukung oleh daerah. Maka kekuatan fiskal ini menjadi penting,” tandasnya.
Lebih lanjut, Luki menilai bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang dijalankan Pemprov Jatim tidak bisa serta-merta dibandingkan dengan daerah lain. “Termasuk dengan provinsi yang baru pertama kali menggelar pemutihan, atau yang tingkat kepatuhan pembayar pajaknya masih rendah, misalnya hanya 50 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subbidang PKB Bapenda Jatim Hendrick Kristian menjelaskan bahwa kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB serta pembebasan pajak daerah tahun ini menyasar sebanyak 878.392 obyek pajak.
Keringanan untuk PKB dan BBNKB diberlakukan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Sedangkan pembebasan pajak daerah digelar sejak 14 Juli hingga 18 Agustus 2025.
“Pemprov Jatim mendengar suara dan masukan masyarakat terkait pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor,” kata Hendrick.
Ia menegaskan, program ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat, terutama dari kalangan keluarga kurang mampu dan pengemudi ojek. Sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak yang patuh, Pemprov Jatim juga menyediakan hadiah, termasuk ibadah umrah.
Pembebasan pajak daerah yang diberikan meliputi penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta penghapusan pengenaan pajak kendaraan bermotor progresif. Selain itu, Pemprov juga membebaskan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua milik warga yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), sepeda motor ojek online, dan sepeda motor roda tiga.
Rinciannya, pembebasan sanksi administratif akan dimanfaatkan oleh 691.913 obyek pajak dengan total penerimaan sebesar Rp 194,669 miliar. Sementara pembebasan pajak progresif akan dimanfaatkan oleh 1.619 obyek pajak dengan nilai pembebasan Rp 1,19 miliar, dan diperkirakan menghasilkan penerimaan Rp 2,888 miliar.
Sebanyak 152.523 obyek sepeda motor roda dua milik wajib pajak dalam data P3KE akan memperoleh pembebasan tunggakan pajak dengan nilai sebesar Rp 8,91 miliar dan penerimaan Rp 29,534 miliar. Untuk ojek online, pembebasan akan dimanfaatkan oleh 16.334 obyek dengan nilai Rp 2,216 miliar dan penerimaan Rp 3,291 miliar.
Adapun untuk kendaraan roda tiga, pembebasan diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 16.004 obyek, dengan nilai pembebasan sebesar Rp 1,365 miliar dan penerimaan sebesar Rp 655,371 juta.
“Pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor kembali ke masyarakat dalam bentuk berbagai program seperti Program Keluarga Harapan Plus, bantuan pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur jalan, serta mendukung program presiden seperti Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, dan Koperasi Desa Merah Putih,” pungkas Hendrick.