Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menandatangani nota Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan APBD (KUPA-PPAS PAPBD) Tahun Anggaran 2021.
Pada hari pertama PPKM Darurat di Kabupaten Tuban pada tanggal 3 Juli 2021, sejumlah pedagang makanan dan minuman masih ditemukan buka di atas pukul 20.00 WIB. Para pembeli juga terpantau makan dan minum di tempat.
Praktik tersebut tentunya tidak sesuai dengan aturan PPKM Darurat se-Jawa Bali, bahwa tempat makan dan minum jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dan hanya melayani pesan antar bukan makan di tempat.
Menemukan pelanggaran yang dilakukan sejumlah pedagang, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky bersama Dandim 0811, Wakapolres Tuban, Kepala Satpol PP, dan Kepala Dinas Perhubungan memberikan edukasi secara persuasif dan masih ditoleransi. Bahwa penutupan sementara sejumlah fasilitas umum dan pembatasan jam operasional, merupakan langkah nasional untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.
Kabar baik Lansia yang usianya di atas 60 tahun sekarang bisa divaksin, karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin Sinovac untuk masyarakat di usia tersebut.
Tepat Hari H Pencoblosan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) Tuban 2020. Cabup Nomor urut 3, Setiajit mengunjungi Dusun Tarakan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.