Cetak KTP dan KIA di Tiap Kecamatan Mundur Akhir Januari
Masyarakat di Kabupaten Tuban belum bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak (KIA) di kantor kecamatan setempat, karena jadwalnya mundur di akhir Januari 2022.
Masyarakat di Kabupaten Tuban belum bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak (KIA) di kantor kecamatan setempat, karena jadwalnya mundur di akhir Januari 2022.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban terus meningkatkan performanya dalam melayani kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban melakukan jemput bola untuk memfasilitasi penerbitan akta kematian bagi penduduk yang meninggal karena Covid-19. Langkah strategis tersebut menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri RI Nomor 472.12/12498/Dukcapil tanggal 13 September 2021.
Semua layanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban sementara waktu ditiadakan. Sebagai gantinya layanan berbasis online dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban meniadakan sementara pelayanan tatap muka di Kantor Disdukcapil maupun di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban meniadakan sementara pelayanan tatap muka di Kantor Disdukcapil maupun di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Semenjak pandemi Covid-19 menyebar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban memaksimalkan layanan online. Keberadaan jaringan internet desa, sangat mendukung percepatanan layanan tanpa harus tatap muka, dengan optimalisasi peran Operator Siak (Opsi) desa maupun Opsi kecamatan.
Menindaklanjuti surat edaran dari Bupati Kabupaten Tuban dan Dirijen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencegah penyebaran virus Corona, Sekretaris Daerah (Sekda) mengimbau kepada masyarakat untuk menunda sementara pengurusan dokumen kependudukan secara offline atau datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban jika tidak mendesak
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban mencatat, hingga akhir tahun 2019 ada 20.359 anak berusia 0 samapai 18 tahun yang sudah memiliki akta kelahiran, Jumat (21/2/2020).
Di awal bulan Februari 2020, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban membuat inovasi layanan antrean online. Masyarakat yang ingin mengurus kependudukan cukup mengambil nomor antrean dari rumah, menggunakan androidnya.