Ketua Panitia Pemilihan Pengurus Klenteng Digugat Penilik
Konflik kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban terus memanas. Mediasi yang dilakukan selama ini belum menemui titik temu bagi pihak-pihak terkait.
Konflik kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban terus memanas. Mediasi yang dilakukan selama ini belum menemui titik temu bagi pihak-pihak terkait.
Termohon eksekusi kios yang sejauh ini ditempati Gondo Rahono atau Go Tjong Sing kembali menuntut pihak pemohon eksekusi. Informasi yang dihimpun blokTuban.com menyebut pihak Gondo Rahono telah melaporkan ke kepolisian terkait pengosongan paksa kios nomor sembilan di komplek Tempat Ibadat Tri Dharma Kwan Sing Bio (TITD KSB). Termohon eksekusi yang diketahui menempati kios yang berstatus milik TITD KSB tersebut tidak menerima eksekusi yang menurutnya tidak dibenarkan tersebut.
Persoalan eksekusi atas pengosongan kios nomor sembilan di kawasan Tempat Ibadat Tri Dharma Kwan Sing Bio (TITD KBS) yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Kamis (25/8/2016) menuai polemik antar sesama umat.
Termohon eksekusi kios, Gondo Rahono tidak terima obyek eksekui tidak sesuai yang disebutkan pada surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan kios oleh Ketua Pengadilan Negeri Tuban.
Permohonan pengosongan paksa yang dikehendaki pengurus Tempat Ibadat Tri Dharma Kwan SIng Bio (TITD KSB) menuai protes dari termohon eksekusi. Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo mewakili termohon eksekusi, Go Tjong Sing atau Gondo Rahono menyangsikan status kepengurusan saat ini.
Salah satu kios yang yang berdiri di kawasan komplek Temppat Ibadat Tri Dharma Kwan Sing Bio (TITD KSB) Tuban dikosongkan paksa, Kamis (25/8/2016).
Ribuan warga hari ini membanjiri kompleks tempat peribadatan etnis Tionghoa, tepatnya di Klenteng Kwan Sing Bio. Sedikitnya 2.000 buceng atau bungkusan berisi makanan, Rabu (24/8/2016).
Ribuan warga Tuban berbondong-bondong mendatangi Klenteng Kwan Sing Bio. Pagi ini seribu kupon tepatnya dibagikan kepada warga dalam rangka ritual sembahyang rebutan, Rabu (24/8/2016).
<em><strong>Apabila rindu merengkuhmu, biarkanlah ia mencurimu.</strong></em><br /><em><strong>Biarkan ia menemukan caranya sendiri untuk berlabuh.</strong></em><br /><em><strong>Sebab tak perlu struktur ataupun rumus untuk mempertemukan rindu.</strong></em>
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tuban tidak bisa berbuat banyak atas konflik kepengurusan yang mendera Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio.