Sumur TPN 02 Kering, Penjual Mamin Resah
Setelah dinyatakan Sumur Tapen (TPN) 02 di Desa Sidoharjo, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur kering, para pedangang makanan dan minuman (mamin) di sekitar lokasi resah.
Setelah dinyatakan Sumur Tapen (TPN) 02 di Desa Sidoharjo, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur kering, para pedangang makanan dan minuman (mamin) di sekitar lokasi resah.
Uang hasil korupsi berjamaah yang dilakukan tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tempat Wisata Pemandian Bektiharjo diduga tidak hanya dinikmati pegawai di lingkungan wisata pemandian tersebut. Tetapi di luar itu juga ada pegawai yang disinyalir ikut menikmati pundi-pundi rupiah dari hasil penggelapan tiket masuk pemandian.
Rencananya, warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko akan melakuka aksi demo bertajuk Rahayu Mabuk Akibat Dampak (Rabuk Ampera) Rabu (21/9/2016), besok. Namun, aksi itu dibatalkan karena Selasa (20/9/2016) hari ini digelar pertemuan antara warga dan Joint Operating Body Pertamina – Petrochina East Java (JOB PPEJ).
Pertemuan tatap muka antara warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko dan pihak Joint Operating Body Pertamina – Petrochina East Java (JOB PPEJ) kembali digelar, Selasa (20/9/2016).
Tidak ditahannya tujuh Pegawai Negara Sipil (PNS) Pemandian Bektiharjo di lingkungan Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban, setelah Ditetapkan sebagai tersangka mengundang sejumlah tanda tanya.
Obat pereda nyeri dan batuk jenis codein kini dilarang digunakan untuk anak. Selain tidak efektif, obat ini juga bisa menyebabkan efek samping fatal.
Progres pengerjaan lokasi untuk rencana drilling eksplorasi Sumur Albatros Putih (ABP) terus berlangsung. Sejumlah alat berat diterjunkan untuk proses clearing (lokasi) dan pemadatan jalan masuk.
Meludaknya masyarakat yang mengajukan permohonan E-KTP membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban harus lebih ekstra dalam memberikan pelayanan.
Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Tuban yang diajukan ke Provinsi Jawa Timur untuk disetujui oleh Gubernur masih belum jelas.
Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Perda Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah (PSPD) akan membentuk 22 instansi baru yang salah satunya yakni Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Diharapkan, instansi tersebut dapat berperan aktif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi terkait.