Hakim PN Tuban Dites Urine Terkait Penggunaan Narkoba
Pengadilan Negeri (PN) Tuban menggelar tes urine bagi seluruh pegawai yang berdinas di pengadilan tersebut, Rabu (13/9/2017) pagi.
Pengadilan Negeri (PN) Tuban menggelar tes urine bagi seluruh pegawai yang berdinas di pengadilan tersebut, Rabu (13/9/2017) pagi.
Hari ini, Selasa (12/9/2017) batas akhir bagi kepala desa (Kades) yang menghendaki Sekretaris Desa (Sekdes) Pegawai Negeri Sipilnya (PNS) yang ditarik ke kantor kecamatan untuk kembali bertugas di pemerintahan desa.
Meski semenjak per 30 Agustus lalu, Sekretaris Desa (Sekdes) PNS sudah tidak bertugas lagi di desa. Namun pelayanan desa untuk masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Ribuan masyarakat Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, mengikuti kegiatan Mlaku Bareng bersama Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) se-kecamatan setempat.
Sebanyak 17.928 lowongan CPNS dibuka lagi untuk 61 instansi pemerintah baik pusat dan daerah. Bila ditambah dengan pembukaan lowongan CPNS gelombang pertama yang mencapai 19.210, maka total lowongan CPNS yang dibuka tahun ini mencapai 37.138.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban menegaskan, bahwa audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Keluarga Berencana (Dispemas) Kabupaten Tuban yang berlangsung, Selasa (5/9/2017). Tidak ada kaitanya dengan dipindah tugaskanya Sekdes PNS di Kecamatan.
Menanggapi kasus pembantaian yang dilakukan oleh tentara Myanmar, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban menyampaikan beberapa pernyataan dan himbauan.
Pucuk pimpinan Persatuan Pengurus Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban, Ahmad Wayudi mengaku keberatan nama organisasinya dicatut dalam tulisan berjudul "Penarikan Sekdes PNS dan Cacat Hukum Perbup" yang dikirimkan ke blokTuban.com dan terbit pada Sabtu (2/9/2017) kemarin.
Setelah terbitnya Surat Edaran tentang mekanisme pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu (30/8/2017), sebagian Sekdes sudah meninggalkan desanya. Namun sebagian, juga masih bertugas di desa.
Rabu, 30 Agustus 2017 kemarin menjadi babak baru bagi nasib Sekretaris Desa yang berstatus PNS di wilayah Kabupaten Tuban. Pemkab Tuban, secara resmi menarik mereka ke kabupaten sebagai bagian dari perangkat daerah melalui surat edaran yang ditandatangani Plt. Sekda, Achmad Amin Sutoyo. Jika sebelumnya mereka berkantor di desa, maka per 30 Agustus 2017, PNS eks sekdes ini mulai diwajibkan melakukan tugas dan berkantor di kecamatan setempat.