Dokter Spesialis Forensik
Cara Manjur Juli Purwaningrum Agar Tak Alami Hal Mistis
Menjadi dokter spesialis Forensik dan Medikolegal di RSUD dr. R. Koesma Tuban pastinya banyak cerita maupun pengalaman yang menarik.
Menjadi dokter spesialis Forensik dan Medikolegal di RSUD dr. R. Koesma Tuban pastinya banyak cerita maupun pengalaman yang menarik.
Sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan oleh pekerja proyek Grass Root Refinery (GRR) di area pantai yang menjadi proyek restorasi GRR di Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupapaten Tuban.
Pemerintah melakukan pembatasan jumlah penumpang pada sektor transportasi untuk melindungi warga dari penyebaran Covid-19. Pengendalian transportasi public dilakukan berupa kewajiban menerapkan 50-70% okupansi penumpang, penyediaan sarana kebersihan sesuai protokol kesehatan.
Jumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19 bertambah 17 orang, Selasa (16/06/20). Secara kumulatif saat ini 85 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tuban.
Pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Dari segi komukasi publik, informasi dan kebijakan yang disampaikan pemerintah bertujuan agar seluruh warga menerapkan kebiasaan baru dengan menerapkan protokol kesehatan. Kerja-kerja terukur pemerintah dalam menangani covid-19 ini diharapkan menjadi kunci keberhasilan dalam menangani pandemi.
Sebentar lagi Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tuban dibuka kembali aktifitasnya. Sebelum itu, hari ini Kamis (11/6/2020), PMI Kabupaten Tuban melakukan penyemprotan disinfektan di Ponpes yang berada di Kecamatan Tuban, Jenu, Semanding dan Palang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menunjuk dua desa untuk ikut dalam lomba video kreatif usaha ekonomi perdesaan. Lomba ini digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Timur.
Demi untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat luas dan para anggota. Polres Tuban berinovasi mendirikan koperasi di gedung Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Polres Tuban.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban, sepakat untuk mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden RI melalui Pengurus Pusat (PP) PPDI agar Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak dihapus.