Skandal Chromebook Nasional, Dugaan Korupsi Seret Pegawai Dinas dan 10 Kepala Sekolah di Tuban

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Bukan karena prestasi jeblok, melainkan karena dugaan praktik korupsi yang membelit program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Proyek pengadaan Chromebook bernilai miliaran rupiah yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia periode 2019–2022 kini masuk pusaran penyidikan kejaksaan.

Di Tuban, badai kasus ini mulai menyeret mantan pejabat Dinas Pendidikan, beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta 10 kepala sekolah penerima perangkat Chromebook. Mereka dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tuban sejak Senin (11/8/2025) hingga Jumat (15/8/2025).

Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, mengungkap bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengorek keterangan soal spesifikasi barang, kebermanfaatan, hingga keluhan pengoperasian perangkat yang dibeli dari anggaran negara tersebut.

"Dalam pemeriksaannya, Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen pengadaan," terang Yogi, Jum'at (15/8/2025).

Menurut Yogi, langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pendidikan Indonesia. Sebuah ironi, ketika perangkat yang seharusnya mengantar siswa ke gerbang kemajuan digital justru menjadi pintu masuk praktik kotor segelintir oknum.

“Seluruh hasil pemeriksaan dan barang bukti akan kami serahkan ke Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” pungkasnya menandaskan.