Skip to main content

Category : Tag: Se


Pengurus Sport Sepeda Akan Dikukuhkan

Pengurus Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Kabupaten Tuban akan dikukuhkan besok, Minggu (29/10/2017). Pengukuhan akan dilakukan di alun-alun Tuban setelah acara ngontel bareng Bupati yang diselenggarakan kerjasama dengan Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) Tuban.

Ratusan Guru Hadiri Seminar Nasional di Pendopo Tuban

Ratusan guru serta Kepala Sekolah SD/SMP/SMA se-Kabupaten Tuban  menghadiri  acara Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP) Bahasa dan Sastra Indonesia dan Kelompok Kerja Guru (KKG) Kabupaten Tuban di Pendopo Kridho Manunggal Kabupaten Tuban, Sabtu (28/10/2017).

Bupati: Ngaji Sejarah Hukumnya Wajib

Bupati Tuban, Fathul Huda mengatakan, ngaji sejarah hukumnya wajib. Hal itu disampaikan di depan ribuan warga Kabupaten Tuban di Pendopo Kridho Manunggal Tuban, Kamis malam (26/10/2017).

Tekan BAB Sembarangan, Tuban Gelontorkan Dana Miliaran

 Rupanya buang air besar (BAB) sembarangan jadi atensi khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Bahkan tidak tanggung-tanggung, untuk menekan BAB sembarangan tersebut, Pemkab berencana menggelontorkan anggaran sebesar Rp3,5 miliar.

Bersepeda Sebabkan Disfungsi Ereksi?

Bersepeda termasuk olahraga kardio yang menyenangkan, bahkan sudah menjadi gaya hidup aktif di perkotaan. Namun, tak sedikit pria yang khawatir hobinya mengayuh pedal ini berpengaruh pada organ reproduksinya.

3 Kambing Warga Montongsekar Diduga Digondol Maling

Warga Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Daklan (67) kaget, saat mengetahui tiga ekor kambing yang diternaknya hilang dicuri maling, Senin (23/10/2017).

Pertamina EP Asset 4 Cepu Field

Proses Lanjut, Gas H2S Menjadi Ramah Lingkungan

PT Pertamina EP berkomitmen untuk memperhatikan lingkungan dan masyarakat di sekitar area operasi. Terutama terhadap lingkungan dan masyarakat yang berada di ring 1 Perusahaan.

Sekolah Wajib Rombak Pengurus Komite Sesuai Permendikbud

Seluruh sekolah dan madrasah wajib merombak komite sekolahnya, dan membentuk komite sekolah baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.