Persatu Tuban Cari 25 Pemain untuk Liga 3, Simak Syarat dan Jadwal Seleksinya
Liga 3 PSSI Jatim akan segera dimulai. Kesebelasan sepakbola di Kabupaten Tuban sudah mulai mempersiapkan langkah untuk bersaing dalam kompetisi kasta ketiga tersebut.
Liga 3 PSSI Jatim akan segera dimulai. Kesebelasan sepakbola di Kabupaten Tuban sudah mulai mempersiapkan langkah untuk bersaing dalam kompetisi kasta ketiga tersebut.
Jajaran pengurus kesebelasan Persatu Tuban mengadakan rapat koordinasi persiapan Liga 3 asprov PSSI Jawa Timur 2022/2003. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jalan Pramuka Tuban, Selasa (2/9).
Jadwal lengkap Persela Lamongan di liga 2 musim 2022/2023. Persela telah memulai kiprahnya di liga 2 dengan berjumpa FC Bekasi City.
Seluruh desa di Kabupaten Tuban memiliki cara masing-masing untuk merayakan HUT ke-77 Republik Indonesia (RI) tahun 2022. Beragam lomba digelar seja awal hingga akhir bulan kemerdekaan.
blokTuban.com - Melafalkan doa setelah salat tahajjud adalah amalan yang langsung dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
3 orang pelaku pencurian desel di Tuban Selatan berhasil ditangkap polisi. Mereka beraksi di sawah dengan komplotannya dengan sasaran desel air.
Tiga orang spesialis pencuri diesel di Wilayah, Kenduruan, Jatirogo, dan Bangilan berhasil dibekuk polisi. Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan masyarakat, khususnya petani tersebut berhasil diungkap Polsek Jatirogo pada 23 Juni 2022 lalu.
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) akan mendapat dukungan operasional komunikasi di pedesaan. Bentuknya bantuan ekstra kuota gratis dari Telkomsel.
Hasil koordinasi dengan pihak keluarga korban, Polairud, Polsek Tambakboyo beserta perwakilah HNSI Tuban, petugas akan segera dilakukan operasi pencarian korban nelayan hilang atas nama Hendin Debi Setiawan (40) selaku pemilik perahu, Kamis (21/7/2022).
Gara-gara membacok istrinya berinisial W (38), seorang pria berinisial I (52) mendekam di sel Polres Tuban. Pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.