PPKM Mikro: Resepsi Hajatan Jalan dengan Ijin Satgas Covid-19
Seluruh kegiatan yang mengundang orang banyak harus memahami surat edaran dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban.
Seluruh kegiatan yang mengundang orang banyak harus memahami surat edaran dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban.
Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban, Agus Wijaya menyatakan selama PPKM sektor esensial perekonomian masyarakat Tuban diberikan kelonggaran untuk tetap aktif. Pasalnya kondisi perekonomian di Tuban sampai saat ini diklaim mesih proses tumbuh.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro merupakan pembatasan masyarakat sampai tingkat terkecil yaitu Rukun Keluarga (RT)/Rukun Warga (RW), Rabu (10/2/2021).
Kabupaten Tuban masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa Timur mulai tanggal 9-22 Februari 2021. Keputusan ini diterima pemerintah daerah saat rapat koordinasi virtual bersama Gubernur Jatim pada Senin (8/2) malam.
Hari ini tanggal 8 Februari 2021 merupakan akhir dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid 2 Jawa Timur di Kabupaten Tuban.
Kabupaten Tuban sedang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama 16 kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur.
Pandemi Covid-19 pada saat ini berdampak pada hampir seluruh sektor usaha, termasuk bisnis dari pelaku UMKM. Kondisi ini mengharuskan UMKM untuk melakukan inovasi agar bisa bertahan bahkan berkembang, Jumat (5/2/2021).
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein meminta Kamar Induk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Tuban bersinergi dengan Diskoperindag Tuban untuk memotivasi para pengelola UMKM terus berinovasi.
Pantauan Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban bahwa kesadaran masyarakat memakai masker di kecamatan ujung/pinggiran dan pasar hewan masih rendah, Senin (1/2/2021).
Kebijakan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah berlaku di Kabupaten Tuban sejak tanggal 26 Januari 2021 bersamaan dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jatim bernomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19.