Kaleidoskop 2016
Retribusi Pelayanan Pasar Sumbang PAD Rp1,8 Miliar
Input yang diterima atau retribusi dari pelayanan pasar yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menyumbang Rp1,8 miliar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2016.
Input yang diterima atau retribusi dari pelayanan pasar yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menyumbang Rp1,8 miliar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2016.
Proyek pengerjaan jalan lingkar selatan atau ring road masih belum kelar sepenuhnya akhir 2016 ini. Sebab itu, di penghujung tahun ini, Pemerintah Kabupaten Tuban menargetkan pengerjaan minimal tuntas dengan luasan jalan mencapai 144 meter.
Bupati Tuban, Fathul Huda, melantik sejumlah pejabat baru. Pejabat itu yang akan memimpin Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Bantuan Logistik yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kepada warga terdampak banjir di Desa Gelagahsari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban memenuhi 30 persen dari kebutuhan warga.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban beberapa waktu lalu menegaskan di Bumi Wali alias Tuban sudah bebas pasung. Artinya tindakan pemasungan entah apapun alasannya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tengah melaksanakan persiapan evakuasi jabatan untuk Tahun Anggaran 2017 mendatang, Selasa (22/11/2016).
Pemerintah Kabupaten Tuban tidak bisa berbuat banyak, disaat pengobatan terhadap pasien kurang mampu atau miskin hanya bisa sampai pada RSUD Dr.Koesma.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban dipastikan tahun depan akan menghapus program Surat Pernyataan Miskin (SPM).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengucurkan dana Rp1,2 miliar guna perbaikan atap gedung yang berada di kawasan kantor Pemerintahan Bupati Tuban yang dianggap kerap terjadi kebocoran.
Dampak disahkannya Perda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) adalah terbentuknya instansi baru baik dinas atau badan di Kabupaten Tuban, berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.