Pendaftaran Calon PPS Kabupaten Tuban Dibuka Mulai 2 Mei 2024

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Kabupaten Tuban yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024.

Data yang dihimpun dari akun instagram KPU Tuban, pendaftaran akan dilakukan mulai tanggal 2 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024, dengan waktu pelayanan dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada tanggal 2 Mei hingga 7 Mei 2024, dan dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB pada tanggal 8 Mei 2024.

Calon PPS dapat mendaftar melalui website resmi KPU Kabupaten Tuban di https://kab-tuban.kpu.go.id atau melalui https://siakba.kpu.go.id. Kelengkapan dokumen pendaftaran dapat disampaikan kepada Kantor Pelayanan KPU/Kabupaten Tuban mulai tanggal 2 Mei 2024 hingga paling lambat tanggal 8 Mei 2024.

Untuk proses pendaftaran, calon PPS diharapkan untuk memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Selain itu, calon PPS juga diwajibkan untuk melengkapi semua dokumen pendaftaran yang diperlukan, seperti fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah minimal SMA sederajat, surat pendaftaran, surat pernyataan 12 poin, surat keterangan sehat, pas foto 4x6, daftar riwayat hidup (DRH), dan surat pernyataan bukan anggota partai politik.

Dokumen pendaftaran harus di-scan dan di-upload melalui aplikasi SIAKBA. Jika calon PPS pernah membuat akun atau mendaftar PPK/PPS melalui SIAKBA, mereka dapat menggunakan akun yang sudah ada. 

Namun, bagi yang belum pernah, harus membuat akun baru menggunakan email aktif dan NIK pendaftar. Setelah itu, calon PPS dapat melakukan pengisian pendaftaran pada aplikasi SIAKBA.

Setelah dokumen di-upload, calon PPS harus mencetak tanda terima pendaftaran SIAKBA sebanyak 2 rangkap dan mengirimkan berkas fisik/hardcopy ke Kantor KPU Kabupaten Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Dengan demikian, proses pendaftaran calon anggota PPS untuk pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Tuban dapat selesai. [Dwi/Ali]