Platform Digital Diminta Segera Realisasikan Kerja Sama dengan Perusahaan Pers

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Platform digital diharapkan segera merealisasikan kolaborasi yang tertunda dengan perusahaan pers. Implementasi program ini akan berdampak signifikan terhadap terciptanya lingkungan bisnis media yang sehat dan jurnalisme berkualitas.

Platform digital tak perlu khawatir bahwa petunjuk teknis (juknis) kerja komite melampaui tugas dan fungsi yang diatur dalam Perpres No 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Komite telah menyusun draf Panduan Pelaksanaan Pengawasan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Draf ini disusun sebagai acuan yang merujuk pada Perpres tersebut.

Hal ini menjadi inti dari dialog antara Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria dengan Komite KTP2JB, Senin (11/11/2024), di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat. Hadir pula Ketua Komite KTP2JB Dr. Suprapto Sastro Atmojo, Wakil Ketua Indriaswati Dyah Saptaningrum PhD, serta sejumlah anggota komite.

“Kami mendorong tercapainya solusi yang saling menguntungkan antara perusahaan media dan platform digital,” ujar Nezar Patria.

Ia berharap platform digital segera melanjutkan kerja sama yang sempat tertunda atau baru terealisasi 25 persen, menunggu juknis kerja komite sesuai Perpres No 32 Tahun 2024.

Jika kerja sama ini dilanjutkan atau sisa 75 persen dituntaskan, diharapkan dapat menjadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers.

Dalam pertemuan ini, Suprapto menyerahkan draf Panduan Pelaksanaan dan hasil pemetaan masalah dengan sejumlah perusahaan pers, asosiasi perusahaan pers, dan perusahaan platform digital.

Nezar Patria menyambut positif draf yang disusun mengacu pada Perpres No 32 Tahun 2024 tersebut.

Komite KTP2JB beranggotakan Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih, Fransiskus Surdiasis, Sasmito, Ambang Priyonggo, Mediodecci Lustarini, dan Alexander Suban.

Panduan ini diharapkan memfasilitasi pelaksanaan tanggung jawab platform digital untuk jurnalisme berkualitas, meliputi pengawasan, fasilitasi kewajiban program, pelatihan jurnalisme, serta pedoman kerja sama.

Komite juga telah bertemu berbagai konstituen Dewan Pers, seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI, dan AJI, serta perwakilan Forum Pemred. Mereka juga berdialog dengan perusahaan pers, termasuk KG Media, Tempo, Tribun Network, CNN, dan pimpinan perusahaan daerah. Sosialisasi Perpres 32 Tahun 2024 akan terus berlanjut.

Perusahaan platform digital seperti Meta dan TikTok Indonesia telah beraudiensi dengan komite dan membuka peluang kerja sama konkret lebih lanjut.