Tim Advokasi Paslon 01 Laporkan Kades di Singgahan Tuban ke Bawaslu Terkait Dukungan Politik

Reporter : Dahrul Mustaqim 

blokTuban.comBawaslu Tuban menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas seorang kepala desa di Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, yang dilaporkan oleh Tim Advokasi Hukum Paslon 01, Riyadi-Wafi Abdul Rosyid. 

Dalam video yang diunggah di akun TikTok tersebut memperlihatkan Kepala Desa Binangun diduga menunjukkan sikap yang mengarah pada dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024. Kejadian ini dilaporkan pada Senin (11/11/2024) siang.

Sulistyanto Widiatmoko, yang akrab disapa Bung Tanto, selaku perwakilan Tim Advokasi Hukum Paslon 01, Riyadi-Wafi Abdul Rosyid, menyatakan bahwa tindakan kepala desa yang terlapor tersebut melanggar aturan netralitas yang seharusnya dijunjung oleh pejabat publik. 

"Menurut aturan, mereka harus netral. Kami berharap Bawaslu Tuban segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan dan norma yang berlaku," ujarnya.

Sulistyanto menambahkan, pihaknya sangat berharap agar ASN, kepala desa, dan lembaga publik lainnya tetap menjaga netralitas dan tidak terbawa arus politik praktis. 

"Kami ingin mereka fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan kepada salah satu paslon atau partai politik," lanjutnya.

Merespons laporan tersebut, anggota Bawaslu Tuban, M. Sudarsono, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih lanjut dugaan pelanggaran netralitas ini. 

"Laporan ini akan kami telaah dan kami sampaikan kepada pimpinan untuk dilakukan pleno," ucap Sudarsono.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu Tuban sebenarnya telah melakukan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran netralitas, termasuk sosialisasi kepada kepala desa, lurah, dan ASN. Namun, dugaan pelanggaran tetap akan ditindaklanjuti jika terbukti melanggar.

Sebelumnya, dugaan netralitas dalam Pilkada Tuban juga melibatkan Lurah Baturetno. Lurah tersebut dinyatakan melanggar netralitas dan kasusnya direkomendasikan Bawaslu Tuban kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti. [Rul/Ali]