Masuk Obvitnas PLTU Tuban, Pantai Randu Pokak Resmi Ditutup karena Berbahaya dan Terlarang

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Pantai Randu Pokak di area PLTU yang sempat viral di Tiktok kini tak lagi bisa dikunjungi, Selasa (6/5/2025). 

Pantai ini ditutup/disegel untuk umum karena berada di area kerja PT. PLN Nusantara Power Up Tanjung Awar-Awar dan dianggap berbahaya bagi masyarakat. 

Sekilas pantai ini terlihat indah dengan aliran sungai yang deras dari dalam PLTU. Namun, dibalik keindahannya, ada bahaya yang mengancam siapapun yang datang ke lokasi yang berada di Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Tuban. 

Sebelum viral oleh pengunjung atau pecinta pantai, lokasi ini menjadi favorit pemancing. Beredar beberapa video pemancing mendapat ikan besar dari lokasi ini. 

"Benar harus ditutup. Itu bukan sembarang arus jadi harus hati-hati," tulis netizen di Instagram @infotuban, anainsy. 

Netizen lain juga menyalahkan pengunjung yang fomo atau Fear Of Missing Out. Dimana mereka merupakan kelompok masyarakat yang takut merasa “tertinggal” karena tidak mengikuti aktivitas tertentu. 

"Orang fomo menganggu spot mancing," tulis putukresna.p netizen lainnya. 

Atas viralnya Pantai Randu Pokak, manajemen PLTU/PLN Nusantara Power angkat bicara. 

Perlu diketahui oleh publik, bahwa PLTU Tanjung Awar Awar merupakan Objek Vital Nasional yang sudah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 448.K.BN.05.MEM.S/2023 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, yang menetapkan bahwa setiap obyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan memiliki kepentingan strategis negara harus dilindungi secara khusus. 

Area Perairan PLTU Tanjung Awar Awar yang berada disisi sebalah Timur Laut PLTU Tanjung Awar Awar masuk dalam area B (Kuning) atau diartikan sebagai Area Terlarang dalam Penetapan SIstem Manajemen Pengamanan. 

Dalam implementasi program Sistem Manajemen Pengamanan Wilayah tersebut diperlukan akses khusus untuk memasuki area B / Kuning / Terlarang.

"Demi Keamanan dan Keselamatan bersama Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memasuki area PLTU Tanjung Awar Awar khususnya area perairan PLTU Tanjung Awar Awar tanpa seijin dari petugas," kata Assisstant Manager SDM, Umum & CSR UP Tanjung Awar Awar, Bilal Joko Suratno kepada blokTuban.com, Senin (5/5/2025). 

Bilal menambahkan, segala bentuk akses tanpa izin ke wilayah tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski sudah ditutup, di sosial media Tiktok dan Instagram Pantai Randu Pokak masih viral. Sebagian netizen menyesali belum sempat ke lokasi. 

 

[Al/Rof]