Reporter : Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Dua hari ini ramai dikabarkan ada oknum anggota Polresta Tuban yang ketahun melenggang memakai motor yang diduga sambil merokok dalam kondisi memakai seragam dinas. Ironisnya, motor yang dipakai diduga motor barang bukti (BB) dari kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
Informasi yan diterima media ini menyebut, motor itu diduga milik salah satu pegawai perempuan di Kejari Tuban yang bertugas di bagian barang bukti. Dan oknum polisi yang kedapatan memakai motor tersebut adalah suami dari pegawai di Kejari itu.
Informasinya, seorang anggota polisi itu diduga kedapatan merokok sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat (Basra) Tuban. Peristiwa tersebut terjadi bertepatan dengan kedatangan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto untuk meresmikan peningkatan status Polres Tuban menjadi Polresta Tuban pada Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota polisi berinisial SDA tersebut merupakan personel yang bertugas di Polsek Singgahan, Polresta Tuban. Saat kejadian, SDA diketahui baru selesai melaksanakan tugas pengamanan aksi damai mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban.
Usai pengamanan aksi, SDA kemudian bergerak menggunakan motor jenis vespa bernopol S 1735 EN melintasi Jalan Basuki Rahmat Tuban. Dalam perjalanan tersebut, ia diduga terlihat merokok sambil tetap mengendarai sepeda motor. Aksi tersebut menjadi sorotan karena dilakukan saat yang bersangkutan masih mengenakan seragam dinas kepolisian.
Selain itu, muncul informasi bahwa kendaraan yang digunakan diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu ASN di lingkungan Kejaksaan Negeri Tuban. Informasi yang beredar menyebutkan, sepeda motor tersebut diduga merupakan kendaraan hasil lelang barang bukti perkara investasi bodong yang melibatkan Irwid Ayu Audi Permatasari pada tahun 2022.
Kendaraan tersebut disebut diduga dimiliki oleh istrinya yang berstatus sebagai ASN di Kejaksaan Negeri Tuban. Namun, terkait kebenaran status kepemilikan kendaraan tersebut hingga kini masih membutuhkan konfirmasi dari pihak terkait.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban sekaligus Plh Kasi Pidum, Stephen Dian Palma, saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut belum memberikan tanggapan. Pesan singkat yang dikirim ke nomor hapenya belum dijawab, meski ada tanda sudah dibaca.
Hal serupa juga terjadi saat Kasat Lantas Polresta Tuban AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie dikonfirmasi wartawan terkait aturan lalu lintas mengenai pengendara sepeda motor yang merokok saat berkendara.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan terkait apakah tindakan tersebut diperbolehkan dalam aturan berlalu lintas, termasuk kemungkinan sanksi apabila aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan keselamatan pengendara.
Setali tiga uang, Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Iksan juga belum menjawab saat dikonfirmasi.
Sementara sambutan Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto dalam pengukuhan Polresta Tuban menyebut, perubahan status tersebut harus diikuti dengan peningkatan kapasitas organisasi, penguatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menurutnya, seluruh perubahan tersebut harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan bagi masyarakat.
‘’Status baru sebagai Polresta membawa konsekuensi meningkatnya beban tugas dan tanggung jawab seluruh personel. Jadikan momentum ini untuk meningkatkan profesionalisme, mempercepat penanganan gangguan kamtibmas, serta menyempurnakan pelayanan publik yang Presisi, humanis, dan berkeadilan," katanya.[ono]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published