Reporter: Dhahrul Mustaqim
TUBAN, blokTuban.com – Polresta Tuban mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Seorang pria berinisial SAK (18), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), diamankan polisi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra di Mapolresta Tuban, Sabtu (31/10/2026).
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Tuban Ipda Priyanto menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di depan rumah korban di Kecamatan Widang.
Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi S 6042 BU warna merah di pinggir jalan depan rumah. Saat itu, korban hendak mengairi sawah dan sempat masuk kembali ke dalam rumah.
Namun, ketika keluar untuk berangkat ke sawah, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tuban melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi adanya seorang pria yang diamankan warga karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Setelah dilakukan pengecekan, pria tersebut diketahui merupakan terduga pelaku pencurian Honda Revo milik korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, SAK diketahui pernah terlibat kasus pencurian kotak amal. Selain itu, tersangka juga mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam di wilayah Kecamatan Widang.
"Untuk perkara tersebut, saat ini Tim Opsnal Jatanras masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan kendaraan maupun proses penanganan lebih lanjut," ujar Ipda Priyanto.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Revo bernomor polisi S 6042 BU warna merah, satu lembar STNK, serta satu buah anak kunci dalam kondisi patah.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ipda Priyanto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan.
Pemasangan CCTV juga dapat menjadi langkah pencegahan sekaligus membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana.
Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan dapat melapor melalui layanan Kepolisian 110 yang bisa diakses gratis selama 24 jam.
Usai konferensi pers, Polresta Tuban mengembalikan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi S 6042 BU kepada pemiliknya, SRY (54), warga Kecamatan Widang. Kendaraan tersebut diserahkan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Polresta Tuban menyatakan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban.