APBD Tuban Minus Rp79,76 Miliar Lebih
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban tahun 2016 mendatang mengalami defisit 79,76 Miliar lebih.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban tahun 2016 mendatang mengalami defisit 79,76 Miliar lebih.
Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD), menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), siang ini berjalan mulus, Kamis (26/11/2015).
Tidak sedikit orang yang ditugaskan untuk membersihkan dan menjaga keindahan Kota Tuban. Sebab, ada sekitar 300 orang yang setiap saat menyapu, memungut sampah dan mengumpulkan ke tempat penampungan.
Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD Kabupaten Tuban tahun 2016 molor 35 menit dari jadwal semestinya.
Perusahaan-perusahaan yang berdiri di Kabupaten Tuban, sejauh ini dianggap masih enggan melakukan simulasi tanggap bencana. Padahal, bencana bisa mengintai setiap saat apabila ada kegagalan di proses pelaksanaan industri. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berharap, semua perusahaan mau berkordinasi sejak awal dengan pemerintah. Termasuk mengenai potensi bencana akibat industri yang dijalankan.
Hutan di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sudah hampir hilang. Penyebab utamanya ditengarai karena pembalakan liar yang bertambah marak dan sulit ditangkal. Hal itu membuat Perum Perhutani KPH Tuban menebarkan begitu banyak bibit untuk selanjutnya ditanam.
Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban menyelenggarakan diskusi budaya. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama di bidang kesenian, Rabu (25/11/2015).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, akan membuat Peraturan Daerah (Perda) inisiatif mengenai ketenagakerjaan di tahun 2016 mendatang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengaku dilema apabila terlalu menekan perusahaan-perusahaan di Tuban untuk menerapkan Upah Minimum Kerja (UMK). Sebagaimana diketahui, UMK untuk Kabupaten Tuban ditetapkan 1.757.000 rupiah. Jumlah ini tidak semua disanggupi perusahaan-perusahaan yang ada di Tuban.
Upah Minimum Kerja (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo, untuk Kabupaten Tuban sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.