Belum Pertanggungjawabkan Penggunaan Dana Klenteng Selama 6 Tahun, Mantan Ketua Penilik Klenteng Tuban Alim Sugiantoro Dilaporkan ke Polres

Reporter : Wiyono

blokTuban.com – Gegara dituding belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana klenteng selama 6 tahun, mantan Ketua Penilik Tempat Ibadah Tri Dharma (Klenteng) Kwan Sing Bio/Tjoe Ling Kiong (KSB/TLK) Tuban Alim Sugiantoro dilaporkan ke Polres Tuban

Selasa (26/5/2026) sekitar 20 an umat Klenteng Tuban melapor adanya dugaan penggelapan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh terduga Alim Sugiantoro ke Polres Tuban.

Kedatangan umat tersebut didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP.Ronggolawe Tuban. Umat kompak mengenakan kaos merah dengan kombinasi kuning dan bertulisan Kwan Sing Bio.

‘’Laporan kami diterima petugas piket di Unit Tipikor Satreskrim Polres Tuban,’’ ujar Suwarti, SH, salah satu pengacara dar LBH KP.Ronggolawe yang ikut mendampingi umat saat dikonfirmasi Selasa petang.

Menurut Suwarti, ada beberapa perbuatan Alim Sugiantoro yang menurut umat menciderai kepercayaan umat terhadap klenteng. Di antaranya adalah perbuatan terkait pengelolaan dana klenteng.

Salah satunya adalah pada tahun 2015 muncul rekening pribadi atas nama Alim Sugiantoro di Bank BCA Nomor 8240753899 yang disebut digunakan untuk menerima dan menampung sumbangan untuk Klenteng Kwan Sing Bio tanpa melalui musyawarah umat anggota.

Hingga saat ini, penggunaan dana dari rekening pribadi tersebut belum pernah dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada umat  sejak tahun 2015 -2021 atau selama 6 tahun. Tidak ada laporan resmi, sehingga tidak diketahui berapa jumlah sumbangan yang masuk dan digunakan apa saja.

‘’Tidak ada transparansi. Tidak ada penjelasan kepada umat yang selama ini dengan tulus memberikan sumbangan demi keberlangsungan tempat ibadah mereka,’’ ungkapnya.

Selain itu, lanjut alumni Universitas Sunan Bonang Tuban ini, Alim Sugiantoto, menurut umat, sampai saat ini masih mengakui sebagai pengelola atas mandat dari Soedomo Mergonoto meski sudah tidak mempunyai kewenangan sebagai pengelola TITD KSB TLK.

Sebab,  akta notaris Joyce sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Umat anggota sudah jengah dengan keputusan dan kebijakan sepihak dari Alim yang selalu mengatasnamakan sebagai penguasa TITD KSB  TLK tanpa melibatkan umat anggota.

Sejak tahun 2012, status Alim Sugiantoro sebagai Ketua Penilik Klenteng Kwan Sing Bio telah berakhir atau demisioner. Namun ironisnya, hingga tahun 2026, TITD KSB/TLK tidak pernah terbentuk kepengurusan definitif sebagaimana mestinya.

‘’Dalam kekosongan itulah, Alim Sugiantoro tetap menjalankan fungsi dan kewenangan layaknya penilik aktif, seolah status demisionernya tidak pernah berakhir,’’ jelas Suwarti.

Fakta tersebut, lanjut Suwarti, terlihat jelas ketika pada tanggal 11 April 2014, Alim Sugiantoro yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Penilik Demisioner mengirim surat penghentian pencairan dana yayasan kepada Bank BCA dan Bank Sinarmas.

Tidak berhenti di situ, pada tanggal 1 Juli 2014, Alim Sugiantoro mengirimkan somasi kepada Bank BCA terkait dengan penghentian pencairan dana yayasan dengan ancaman sebesar Rp50 miliar.

Anehnya bank ketakutan dengan somasi Alim tersebut, sehingga dilakukan pembekuan dan terbukti melakuan pembekuan rekening Bank BCA dan Bank Sinarmas. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, operasional, dan kepentingan umat menjadi terhambat.

‘’Selain itu, Alim Sugiantoro juga masih mengeluarkan berbagai surat dan tindakan lain, di antaranyasurat pernyataan penitipan aset yayasan kepada Soedomo Mergonoto, Ali Markus, dan Paulus Afandy serta surat pelarangan kirab Kimsin,’’ tuturnya.

Padahal berdasarkan AD/ART TITD KSB & TLK, posisi Alim Sugiantoro telah demisioner atau habis masa jabatannya. Namun hingga kini, ia masih mengakui dirinya sebagai Penilik Klenteng (Demisioner) dan melakukan tindakan-tindakan penguasaan serta pengelolaan dengan mengatasnamakan mandat tertentu.

Atas berbagai tindakan tersebut, terlapor diduga telah melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain; pasal 391 tentang pemalsuan surat, pasal 486 tentang penggelapan dan pasal 488 tentang penggelapan dalam jabatan atau karena hubungan kerja.

‘’Persoalan ini bukan semata-mata konflik internal biasa. Ini adalah persoalan kepercayaan umat, tentang bagaimana tempat ibadah yang seharusnya menjadi ruang kedamaian justru terus dibayangi polemik berkepanjangan selama lebih dari satu dekade,’’ kata Suwarti.

Umat TITD KSB/ TLK, lanjut Suwarti, tidak sedang mencari permusuhan. Mereka hanya menginginkan keterbukaan, kepastian hukum, dan pengelolaan yang sah demi menjaga kerukunan serta keberlangsungan rumah ibadah yang menjadi simbol spiritual dan budaya masyarakat.

‘’Oleh karena itu, demi menjaga ketertiban, keutuhan umat, serta marwah TITD KSB/TLK, dugaan pelanggaran yang terus terjadi ini segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan bagi umat dapat diwujudkan,’’ tandasnya.

Sementara Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto saat dikonfirmasi menyatakan belum mendapatkan data terkait laporan tersebut.

‘’Terimakasih, kami belum mendapat data,’’ ujarnya melalui pesan pendek pada media ini.[ono]