Pungli SPMB Bisa Dipenjara 9 Tahun! Orang Tua Jangan Mau Bayar!
Foto AI: (Pungli SPMB Bisa Terancam 9 Tahun Penjara, Rofiq)

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com – Masih ada yang berani meminta uang agar anak bisa diterima di sekolah negeri? 

Hati-hati, praktik seperti itu bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi bisa berujung pidana. Seluruh proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah negeri dipastikan gratis, tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar waspada terhadap praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun jalur titipan yang kerap muncul saat musim penerimaan peserta didik baru.

Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, terdapat sejumlah modus yang sering ditemukan dalam pelaksanaan SPMB. Salah satunya adalah praktik "uang bangku" atau jalur belakang, yakni permintaan sejumlah uang dengan iming-iming calon siswa dipastikan lolos masuk sekolah favorit.

Selain itu, masyarakat juga diminta mewaspadai kewajiban membeli seragam atau atribut sekolah melalui pihak tertentu dengan harga yang tidak wajar, pungutan berkedok biaya administrasi atau pengurusan dokumen kependudukan, hingga penyalahgunaan komite sekolah untuk meminta sumbangan yang dipatok nominalnya dan bersifat memaksa.

Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh tahapan penerimaan murid baru di sekolah negeri tidak dipungut biaya. Setiap bentuk pungutan di luar ketentuan resmi dapat berpotensi melanggar hukum apabila memenuhi unsur pidana.

Secara hukum, pelaku pungli yang melakukan pemaksaan atau ancaman dapat dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN), kepala sekolah, maupun pihak lain yang menerima suap atau gratifikasi, dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Masyarakat yang menemukan dugaan praktik pungli selama proses SPMB diimbau untuk tidak takut melapor melalui kanal pengaduan resmi pemerintah maupun menyampaikan informasi kepada media dengan menyertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagaimana menurut Anda? Apakah praktik pungli saat penerimaan siswa baru benar-benar sudah hilang, atau justru masih terjadi dengan modus yang lebih rapi? Tulis pendapat dan pengalaman Anda di kolom komentar. 

Jika memiliki informasi atau bukti dugaan pungli, kirimkan kepada redaksi agar dapat ditelusuri lebih lanjut.

Berikut ini cara melaporkan pungli SPMB ketika anda menemukan, melihat, atau diminta membayar sejumlah uang selama proses pendaftaran sekolah negeri. Anda dapat melaporkannya melalui kanal resmi berikut:

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online di blokTuban.com: 

- Akses langsung situs web Situs Resmi blokTuban.com

- Media Sosial Resmi: Laporkan melalui jejaring akun resmi @bloktuban

- Email Resmi: Kirimkan bukti aduan Anda ke bloktubanofficial@gmail.com