FITRA Soroti Anggaran Alat Sadap Rp36,1 Triliun, Pengadaan Dinilai Minim Transparansi

Reporter: Dhahrul Mustaqim

blokTuban.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyoroti besarnya anggaran negara untuk pengadaan teknologi pengawasan (surveillance) yang dinilai belum diimbangi dengan transparansi dan pengawasan memadai.

Sorotan tersebut disampaikan FITRA menyusul terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keterangan pers tertanggal 4 November 2026, FITRA menilai kasus tersebut menjadi gambaran penting mengenai lemahnya akuntabilitas penggunaan perangkat pengawasan yang dibiayai melalui uang negara.

Berdasarkan riset FITRA bersama ELSAM pada 2025, total anggaran untuk alat intelijen dan surveillance mencapai Rp36,1 triliun. Anggaran tersebut tersebar di empat lembaga, yakni Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Pertahanan, Kejaksaan, dan Polri.

Namun, besarnya alokasi anggaran tersebut dinilai belum diikuti keterbukaan informasi yang memadai, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.

FITRA mencatat, pengadaan teknologi pengawasan kerap dilakukan melalui mekanisme tertutup atau tidak sepenuhnya menggunakan sistem lelang elektronik terbuka. Penunjukan langsung juga cukup banyak digunakan dengan alasan kerahasiaan operasi.

Kondisi tersebut berpotensi membatasi akses informasi mengenai spesifikasi teknis, nilai kontrak sebenarnya, hingga kualifikasi penyedia barang dan jasa.

Menurut FITRA, terbatasnya informasi tersebut dapat membuka ruang konflik kepentingan serta potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.

Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa, Polri memiliki mekanisme khusus untuk pengadaan yang bersifat rahasia. Ketentuan tersebut antara lain diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024.

Sementara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, pengadaan barang dan jasa yang bersifat rahasia diatur melalui Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2022.

Meski demikian, FITRA menilai pengawasan yang lebih banyak bertumpu pada mekanisme internal kelembagaan masih menyisakan persoalan akuntabilitas.

Lembaga tersebut mempertanyakan sejauh mana batas kerahasiaan pengadaan dapat diterapkan, terutama ketika menyangkut penggunaan uang publik dalam jumlah besar.

FITRA menegaskan, status rahasia tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup seluruh informasi dari pemeriksaan eksternal.

Dalam konteks tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 untuk meminta dokumen serta mengakses data, aset, lokasi, dan barang yang diperlukan dalam pemeriksaan.

FITRA juga menyoroti perlunya pengujian terhadap informasi yang dikategorikan rahasia berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut FITRA, pemerintah perlu membedakan informasi yang memang harus dilindungi, seperti kemampuan teknis alat, lokasi pemasangan, dan identitas target, dengan informasi mengenai nilai pembayaran serta bukti penerimaan barang.

Penguatan klasifikasi informasi rahasia juga dinilai perlu dilakukan melalui keputusan tertulis yang memuat alasan, cakupan informasi, jangka waktu, pejabat penanggung jawab, serta waktu peninjauan kembali.

FITRA menilai persoalan pengadaan teknologi pengawasan tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran, tetapi juga bagaimana negara memastikan perangkat tersebut digunakan sesuai tujuan dan kewenangan yang sah.

Sebab, perangkat pengawasan yang dibeli menggunakan uang rakyat semestinya digunakan untuk kepentingan negara dan penegakan hukum, bukan untuk kepentingan di luar kewenangan.