30 Pasangan PNS Cerai
Sepanjang bulan Januari sampai bulan Oktober 2020, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban menerima 30 pasangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan perkara perceraian.
Sepanjang bulan Januari sampai bulan Oktober 2020, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban menerima 30 pasangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan perkara perceraian.
Berdasarkan catatan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, sampai bulan September tahun 2020 ini terdapat 1.779 pasangan suami-istri bercerai.
Banyaknya waktu di rumah selama pandemi Covid-19 tidak menjamin meningkatnya kualitas hubungan suami - istri. Berdasarkan catat Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, sampai bulan Agustus 2020 ada 1.678 pasangan suami- istri bercerai.
Karena gugatan soal waris yang dilayangkan ditolak hakim, Mujamiin, mantan Kepala Desa (kades) Sumurgung, Kecamatan Tuban meradang.
Semakin beragam pemeluk agama di Kabupaten Tuban, tentu akan diiringi dengan munculnya potensi konflik. Sepanjang tahun 2019, ada empat konflik agama yang terekam.
Jumlah gugat cerai, masih mendominasi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban.
Belakangan ini, masyarakat Indonesia tengah mengahadapi perbincangan nasional tentang hubungan agama dengan negara yang cukup hangat.
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban mencatat, ada 22 kasus asal - usul anak sepanjang tahun 2019. Kamis, (9/1/2020)
Generasi Muda Umat Beragama (Gemautama) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Makhdum Ibrahim (Stitma) Kabupaten Tuban menggelar kegiatan sosialisasi dan dialog umat beragama, Kamis (21/11/2019).
Anak yang lahir di luar pernikahan sah secara hukum hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu, demi memperoleh pengakuan anak kandung dari dua belah pihak, bapak dan ibu. Banyak pihak yang mengajukan permohonan asal usul anak ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban.