Ini Aturan Seragam Sekolah Menurut Kemendikbud untuk SD SMP SMA dan SMK
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuat aturan terkait pakaian seragam bagi jenjang pendidikan dari SD, SMP, SMA dan SMK.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuat aturan terkait pakaian seragam bagi jenjang pendidikan dari SD, SMP, SMA dan SMK.
PSSI, Polri dengan dibantu oleh FIFA telah menemukan indikasi adanya pengaturan skor oleh perangkat pertandingan. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, Senin (26/6/2023).
blokTuban.com – Menjelang pemilihan 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban (KPU) menggelar sosialisasi peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022. Hal ini membahas terkait prosedur Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilihan umum 2024.
Rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS mulai diuji publik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jumat (15/7/2022).
Pada periode penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Kementrian Lingkungan Hidup tahun 2020-2021, PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar Awar telah kembali dapat mempertahankan capaian PROPER Biru.
Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan kembali mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi booster terhadap Lansia di atas 60 tahun. Mulai sekarang, penyuntikan dosis tiga dapat diberikan tiga bulan setelah menerima vaksin satu dan dua. Lebih cepat dari sebelumnya yaitu enam bulan setelah dosis dua.
Penetapan level wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 19 Oktober hingga 1 November mendatang, 24 Kabupaten/Kota di Jawa Timur masih level 3. Satu di antaranya adalah Kabupaten Tuban.
Dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Kabupaten Tuban kembali masuk dalam level 3. Ada sejumlah aturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) per tanggal 5 Oktober 2021.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meniadakan segala bentuk kampanye yang mengerahkan massa dalam jumlah banyak. Hal itu dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 selama masa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Selama kegiatan penegakan peraturan Bupati khususnya nomor 19 tahun 2020 dan 34 tahun 2020, sampai hari Senin (24/8/2020) ada sekitar 1.800 pelanggar.