KKN UAI Tuban: Membangun Desa Ngarum Lewat Program Pemberdayaan dan Pelatihan
Sebanyak 14 mahasiswi dari Universitas Al-Hikmah Indonesia (UAI) Tuban melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Sebanyak 14 mahasiswi dari Universitas Al-Hikmah Indonesia (UAI) Tuban melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Universitas Al-Hikmah Indonesia (UAI) secara resmi membuka Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun 2024 di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur Yng bertempat di desa Kandangan dan Trucuk bagi kelompok Laki-laki dan yang perempuan bertempat di Merak Urak, Plumpang dan Grabagan.
Kasus begal payudara yang terjadi di Jenu telah menarik perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan dan keamanan perempuan di wilayah tersebut.
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik 15 Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban mengadakan sosialisasi pencegahan pernikahan dini dengan tema "Peran Pemerintah dalam Pencegahan Pernikahan Dini" di rumah Bapak Jali, Ketua RT 7 Dusun Karanganyar, Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban,
Fenomena perceraian di Tuban yang dipicu oleh kurangnya nafkah menunjukkan betapa rentannya institusi keluarga di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat. Kasus ini bukan hanya mencerminkan masalah individu, tetapi juga mencerminkan kondisi sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Toilet adalah salah satu fasilitas sanitasi dasar yang menjadi kebutuhan masyarakat. World Economic Forum pada 2014 juga memberi nilai 40 dari skala 100 untuk kualitas toilet di Indonesia.
Penyapu jalanan adalah pahlawan tanpa tanda jasa, yang tanpa kenal lelah bekerja setiap hari untuk memastikan lanskap kota kita tetap bersih dan menakjubkan.
Dalam semangat pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban berinisiatif menyelenggarakan bimbingan belajar gratis bagi siswa-siswi tingkat SD/MI di Desa Purworejo.
Parkir liar, atau parkir ilegal, adalah praktik memarkir kendaraan di tempat yang tidak diizinkan atau tidak ditentukan untuk parkir.
Sunan Kalijaga, juga dikenal sebagai Raden Sahid, ialah salah satu dari sembilan wali yang menyebarkan Islam di tanah Jawa. Dalam penyebarannya berbeda beda ada Dakwah Lisan: Wali Songo menggunakan kekuatan kata-kata dan pidato untuk menyampaikan ajaran Islam kepada masyarakat. Mereka memberikan ceramah, pengajaran, dan khutbah di masjid, perkampungan, atau tempat-tempat publik lainnya.