Anggaran Pilkades Bisa Diajukan Mulai 25 Agustus
Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 36 desa yang ada di 16 kecamatan bisa mulai mengajukan anggaran ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mulai 25 Agustus 2016 mendatang.
Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 36 desa yang ada di 16 kecamatan bisa mulai mengajukan anggaran ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mulai 25 Agustus 2016 mendatang.
Pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur akan digelar pada bulan Desember mendatang. Berbagai persiapan masing-masing Kecamatan berbeda. Di Kecamatan Senori misalnya, baru kemarin Jum’at (12/8/2016), Camat Senori, mengundang seluruh panitia Pilkades dari Desa Ngrayung dan Katerban, guna memastikan persiapan pelaksanaan demokrasi tersebut berjalan lancar, aman dan sukses.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menyatakan kesiapan keamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016 telah matang.
Anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016 mencapai 1 Miliar lebih. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut akan dipergunakan untuk menyukseskan tahapan pelaksanaan Pilkades.
Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein, menanggapi pernyataan dari LSM yang menyebut terkait lemahnya Perbup Pilkades serentak 2016 yang tidak mengatur sanksi terkait money politik.
Vonis 5,5 tahun dan denda 50 juta yang diterima oleh mantan Kepala Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Nur Indahyani, tak diterimanya dengan lapang.
<span style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px;">Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA)</span> Jatim menilai dengan dianggarkannya dana 1 miliar lebih dalam Pilkades serentak 2016, maka sudah tak seharusnya ada biaya pendaftaran bagi masyarakat yang akan mencalonkan diri sebagai peserta pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tuban.
Politik uang atau money politik tidak bisa menggugurkan Calon Kepala Desa (Cakades) yang terbukti melakukan tindakan tersebut pada Pilkades serentak 2016. Hal itu dipastikan setelah ditetapkannya Peraturan Bupati No.25 tahun 2016 tentang Pilkades yang telah disahkan.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kerek, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tamami, memberikan himbauan dan saran kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jumat (5/8/2016).
Peraturan Bupati (Perbup) No.25 tahun 2016, tentang pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Tuban tidak mengatur besaran biaya pendaftaran bagi calon kepala Desa (Cakades). Biaya administrasi bagi Cakades tidak ditetapkan dalam peraturan yang sudah diteken oleh Bupati.