
Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Dua orang anggota aktif Grup Facebook (FB) Gay Tuban diringkus Satreskrim Polres Tuban. Keduanya kini berstatus tersangka, sementara admin grup kini dalam pengejaran.
Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, dua orang tersangka adalah J (45) dengan nama akun DJ. Satu orang lainnya adalah AJ (30) dengan nama akun RBP.
Modusnya, tersangka gabung group Facebook dengan tujuan untuk mendapatkan pasangan dalam hubungan sesama jenis atau gay. Selanjutnya mereka mengunggah status yang berisi foto atau gambar untuk melakukan pertemuan dengan sesama jenis untuk hubungan sesama jenis yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.
"Sebelumnya beredar ada Grup Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro yang sudah ditangani Ditressiber Polda Jatim, kemudian kita tindaklanjuti grup lain. Yakni grup Gay Tuban dan saat ini sudah kami lakukan pengungkapan," terang Dimas, Rabu (18/6/2025).
Kedua pelaku terancam penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dimas dan jajarannya kini masih memburu anggota lain dan admin pembuat grup Facebook tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk diketahui pengguna lain. Yang lebih penting lagi adalah siapa pembuat grupnya," tegas Dimas.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dua handphone dan screenshot postingan DJ dan AJ. Selain itu ada juga tujuh alat yang diduga digunakan untuk pemuas fantasi seks mereka.[rof/al]