Jumlah Kasus Asal-usul Anak Masih Marak
Dari tahun ke tahun jumlah kasus asal-usul anak semakin meningkat. Tahun 2015 sampai 2018, terdapat 56 kasus.
Dari tahun ke tahun jumlah kasus asal-usul anak semakin meningkat. Tahun 2015 sampai 2018, terdapat 56 kasus.
Perceraian memang menjadi realita yang akrab terjadi di masyarakat belakangan ini. Banyak hal yang mengakibatkan hubungan pasangan suami- istri menjadi tidak harmonis dan berujung perceraian. Di wilayah Tuban, Kecamatan Semanding dan Tuban menjadi kecamatan yang paling banyak kasus perceraian terjadi, dengan dominasi alasan untuk bercerai lantaran masalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum Kades Kablukan, Kecamatan Bangilan, Tuban Suseno Ediyono berbuntut. Pagi ini, Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Bangilan akan melaporkan secara resmi perbuatan kades itu ke Polres Tuban.
“Kalau memang tidak mau, kenapa tidak melawan saja?†kata-kata tajam ini sering sekali dilayangkan oleh masyarakat umum kepada seorang korban serta penyintas kasus pemerkosaan.
Kasus kejahatan terhadap anak menjadi salah satu atensi dari Jajaran Polres Tuban. Tak pelak, selama tahun 2018 ini kasus kejahatan terhadap anak di Kabupaten Tuban mengalami penurunan hingga 50 persen dibandingkan dengan tahun 2017 yang lalu.
Bupati Tuban, KH. Fathul Huda turun langsung untuk meninjau lokasi produksi minuman keras (Miras) jenis arak di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo yang berhasil diungkap tim Macan Ronggolawe (Marong) Polres Tuban, Senin (1/10/2018). Pihaknya memberikan apresiasi kepada Kapolres dan jarannya serta pihak yang terkait dalam pengungkapan kasus ini.
Dalam jangka empat tahun terakhir ini Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, menerima 52 kasus ajuan asal usul anak.
Sebanyak 26 pelaku kejahatan di Bumi Wali Tuban berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Mereka diringkus dalam Operasi Sikat Semeru 2018 yang berlangsung selama 12 hari dengan sasaran Curat, Curas, Curanmor, Pemerasan Dept Collector, Sajam, Senpi dan Handak.
Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban atas nama SN (40) ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban sebagai tersangka. Ia ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2017.
Tindak lanjut kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan alokasi Dana Desa (ADD) Mojoagung, Kecamatan Soko tahun anggaran 2017 oleh Kepala Desa (Kades) setempat, SN sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.