KPPS Desa Pakel Berpakaian Adat Jawa dan Berikan Hadiah
Pilkada pada saat ini Rabu (09/12/2015) di Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban menyuguhkan beberapa keunikan.
Pilkada pada saat ini Rabu (09/12/2015) di Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban menyuguhkan beberapa keunikan.
Ada yang berbeda pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Tuban kali ini, Rabu (9/12/2015). Pasalnya Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Jegulo, Kecamatan Soko beranggotakan perempuan semua.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban yang digelar Rabu (9/12/2015) tampak kelihatan sepi. Di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilih hanya beberapa yang hilir mudik untuk menggunakan haknya dalam pesta demokrasi. Sampai pukul 09.00 WIB, rata-rata TPS belum sampai dikunjungi 30% pemilih.
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati No urut 2 dari jalur independen, Zaki Mahbub terlihat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) No.1 Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban pada pukul 08.30 WIB bersama pendukungnya.
Pemilihan umum kepala Daerah (Pilkada) Tuban mulai langsung, Rabu (9/12/2015). Meskipun optimis menang, Fatkhul Huda-Noor Nahar Husein (Huda-Noor) menghimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan hari ini, Rabu (9/12/2015). Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guruh Arief Dharmawan mengingatkan agar anggota Polri menjaga sikap dan netralitas selama pelaksanaan.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS No 1 Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban belum mengetahui pukul berapa Zaki Mahbub akan menggunakan hak pilihnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban menarget 75 persen partisipasi pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hari ini, Rabu (9/12/2015).
Cengkeh bukan hanya sekedar rempah-rempah untuk meningkatkan cita rasa masakan. Lebih dari itu, banyak manfaat kesehatan yang bisa didapat dari konsumsi cengkeh.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 11/2014 tentang pembatasan kegiatan pertemuan/ rapat di luar kantor, dan SE No 13/2014 tentang gerakan hidup sederhana.