
Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pekan lalu pada hari Kamis (24/4) telah dilakukan peringatan sekaligus pemberian sanksi dari Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus kepada SPBU 53.623.25 yang beralamat Podang, Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban.
Pemberian sanksi ini diberlakukan atas pelanggaran SPBU terkait praktik pelangsiran dan penyalahgunaan QR Code dan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.
Atas pelanggaran tersebut, Pertamina telah memasang spanduk pemberitahuan di lokasi SPBU yang menerangkan bahwa SPBU dalam masa pembinaan.
Pertamina selanjutnya melakukan penghentian penyaluran BBM jenis Biosolar kepada SPBU tersebut selama 1 bulan terhitung tanggal 25 April sampai dengan 24 Mei 2025.
Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus menyampaikan, saat ini Pertamina kembali melakukan _coaching_ kepada seluruh operator, pengawas, dan karyawan SPBU terkait peraturan penyaluran Biosolar dengan melakukan _double check_ pencocokan kesesuaian data antara QR Code dan nopol kendaraan, serta tidak melayani kendaraan yang terindikasi melakukan pelangsiran berulang kali.
"Pertamina akan menindak tegas terhadap semua pelanggaran yang ada, mulai dari disiplin tegas hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika memang diperlukan terhadap seluruh pekerja/operator/pengawas SPBU yang terbukti terlibat atau turut serta dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini," tegas Ahad.
Selanjutnya Ahad menyampaikan, Pertamina akan memastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan sesuai dengan persyaratan spesifikasi yang ditentukan.
Apabila terdapat pelanggaran serupa di kemudian hari, Pertamina akan memberikan sanksi lebih tegas hingga evaluasi penyaluran Biosolar di SPBU 53.623.25 Podang Singgahan.
"Pertamina memastikan penyaluran BBM khususnya di sekitar Kecamatan Podang Singgahan tetap berjalan lancar. Kemudian bagi supir truk yang sempat khawatir, dapat kami sampaikan, penyaluran alternatif bisa dilaksanakan di dua SPBU terdekat, yakni SPBU 54.623.09 yang berjarak 15 km dari SPBU 53.623.25 kemudian SPBU 54.623.30 dengan jarak 17 km," tutup Ahad.
Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran di SPBU silahkan laporkan ke 135 (Call Center Pertamina).
[Al/Rof]