Gugatan Praperadilan Seret Nama Kapolres Tuban Mulai Digelar, Pemohon Minta Penyidik Dihadirkan Disidang
Gugatan Praperadilan Seret Nama Kapolres Tuban Mulai Digelar, Pemohon Minta Penyidik Dihadirkan Disidang
Gugatan Praperadilan Seret Nama Kapolres Tuban Mulai Digelar, Pemohon Minta Penyidik Dihadirkan Disidang
Terduga kasus korupsi APBDes Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tuban pada Rabu (3/5/2023) lalu. Gugatan perkara yang dilayangkan yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka Kades Bunut. Namun, sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi Kades Bunut itu diputus oleh pihak pengadilan batal, sebab dari pihak termohon yang hadir tidak memiliki kelengkapan legal standing.
Sebagai wujud kepedulian di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), sejumlah advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Tuban, tergerak untuk membantu sesama yang terdampak Covid-19.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dibuat Polres Tuban dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Pembatalan SP3 tersebut merupakan salah satu bunyi putusan PN atas gugatan praperadilan yang disidangkan.
Sidang pra peradilan ketiga yang melibatkan termohon Polres Tuban digelar hari ini, Selasa (16/5/2017) atas kasus sabung ayam atas nama Sumito yang diwakilkan kuasa hukumnya, Tejo Hutanto.
Sidang kasus Praperadilan, Senin (3 /4/2017) yang melibatkan Hartatik dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh termohon Polres Tuban dinyatakan tidak tepat.
Tersangka kasus korupsi uang kompensasi dari PT Holcim Indonesia, Tbk, untuk penggunaan jalan di Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, terus bergulir.
Setelah ditetapkannya Mohamad Mansur sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Eks Karesidenan Bojonegoro, yang meliputi wilayah Kabupaten Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan dalam Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi Eks bojonegoro yang ke-II bertempat di Aula Restoran ANS Jl.Teuku Umar pada Minggu (20/12), praktis kepemimpinan Peradi eks Bojonegoro satu periode ke depan akan dibawa komando Mohamad Mansur.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang eks Karesidenan Bojonegoro yang terdiri dari Kabupaten Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan telah melaksanakan agenda Musyawarah Cabang (MUSCAB) Peradi yang kedua di Aula Restoran ANS yang berada di Jl. Teuku Umar, Kota Tuban.
Musyarawah Cabang (Muscab) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Se-Karesidenan Bojonegoro yang meliputi Kabupaten Bojonegoro, Tuban dan Lamongan siap digelar di Rumah Makan ANS Resto Tuban, Jalan Tengku Umar, Tuban pukul 13.00 WIB, Minggu (20/12/2015).